Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

“Izin edar hadir sebagai alat pengawas pangan olahan.”

Kuliner merupakan subsektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dikutip dari investor.id, Sandiaga Uno menyatakan bahwa kuliner, fesyen, dan kriya menjadi subsektor yang menyumbang PDB ekonomi kreatif dengan angka yang cukup besar, yaitu kisaran 75 persen.

Jika dilihat dari data tersebut, bisa disimpulkan kalau jumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner tidak sedikit. Salah satu produk yang biasa dijajakan oleh para pelaku usaha kuliner berbentuk pangan olahan.

Nah, dari berbagai ragam produk pangan olahan itu, ada beberapa yang wajib diiringi dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Definisi Pangan Olahan dan Izin Edar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.

Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.

Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.

Baca juga: Seluk-beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Kewajiban Memiliki Izin Edar Pangan Olahan

Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya.

Kewajiban itu diatur dalam Pasal 91 UU 18/2012, bahwa pelaku usaha wajib mengantongi izin edar, baik pangan olahan yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, dan tujuannya diperdagangkan secara eceran.

Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, ada beberapa kalimat yang diubah dari Pasal 91 UU 18/2012 tersebut.

Klausul “izin edar” disebut sebagai salah satu perizinan berusaha yang didasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai penetapan dari pemerintah pusat.

Perizinan berusaha yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), di antaranya adalah persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Izin edar pangan olahan bisa diurus melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi atau melalui Sistem e-Registrasi Pangan (https://e-reg.pom.go.id) milik BPOM.

Baca juga: Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Selain pangan olahan yang dikemas secara eceran, baik hasil dari produksi dalam negeri maupun impor, berikut adalah daftar pangan olahan yang wajib mengantongi izin edar BPOM:

  1. Pangan fortifikasi (contoh: biskuit makanan tambahan ibu hamil dari Kementerian Kesehatan, dsb.)
  2. Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contoh: air mineral, minyak goreng sawit, tepung terigu, garam konsumsi beriodium, gula pasir, kopi instan, dsb.)
  3. Pangan program pemerintah (contoh: susu UHT dari program pangan bersubsidi, dsb.)
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP) (contoh: bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pemanis, dsb.)

Baca juga: Mengenal Tingkat Risiko pada Pangan Olahan Izin Edar BPOM

Sanksi

Jika pelaku usaha pangan olahan nekat untuk tidak mengurus izin edar, maka akan dijerat sanksi pidana berupa (Pasal 142 ayat (1) dan (2) UU 11/2020):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar.

Namun, bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan dengan risiko rendah atau menengah dikecualikan dari jeratan sanksi pidana tersebut. Sebagai gantinya, mereka terancam sanksi administratif berupa (Pasal 89A ayat (2) UU 11/2020):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Sementara itu, jika pelaku usaha melanggar ketentuan izin edar yang diatur dalam Perka 27/2017, maka akan mendapat sanksi administratif berupa (Pasal 84 ayat (1) dan (2) Perka 27/2017):

  1. Pencabutan izin edar;
  2. Penangguhan proses pendaftaran pangan olahan; dan/atau
  3. Larangan melakukan pendaftaran selama 3 tahun.

Mau usaha pangan olahan Anda legal dan terhindar dari berbagai ancaman sanksi? Prolegal siap memberi solusi!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in