Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

“Banyak yang masih bingung tentang perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT. Padahal, sektor usaha pangan olahan termasuk salah satu jenis bisnis yang banyak diminati.”

Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunyya adalah proses perizinan berusaha semakin dipermudah. Hal tersebut akhirnya diimplementasikan pada sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA), dengan cara merampingkan beberapa izin berusaha.

Walau proses perizinan dipermudah, ada beberapa jenis izin yang tidak dihilangkan oleh sistem OSS-RBA. Salah satunya adalah sektor pangan olahan, karena masih wajib memiliki izin edar.

Izin edar pangan olahan di antaranya adalah izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dinilai oleh Dinas Kesehatan daerah setempat.

Lantas, apa perbedaannya? Berikut merupakan beberapa poin perbedaan paling mencolok antara keduanya.

  1. Dasar Hukum

Izin edar BPOM memiliki landasan hukum Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM No.27/2017). Adapun SPP-IRT diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM No.22/2018).

Keduanya sama-sama ada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Namun, sejak UU No.11/2020 disahkan, terdapat peraturan BPOM yang merevisi beberapa standar ketentuan dari keduanya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PBPOM No.10/2021).

  1. Lokasi dan Produksi Pangan Olahan

Pangan olahan yang diterbitkan oleh izin edar BPOM harus diproduksi di luar tempat tinggalnya (terdapat tempat tersendiri). Kemudian, cara produksi pangan olahan adalah secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

Sementara untuk bahan pangan olahan yang diterbitkan dengan SPP-IRT harus diproduksi di tempat tinggal sendiri (rumah sendiri). Kemudian, cara produksi pangan olahannya adalah secara manual hingga semi otomatis.

  1. Jenis Pangan Olahan

Pada dasarnya semua olahan pangan yang diproduksi, baik di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar. Berikut juga berlaku bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar, di antaranya (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM No.27/2017):

  • Pangan fortifikasi
  • Pangan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib (contohnya minyak goreng sawit, air mineral, kopi instan, tepung terigu)
  • Pangan program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Namun, ketentuan di atas dikecualikan untuk beberapa jenis pangan olahan, yaitu sebagai berikut (Pasal 3 ayat (1) PBPOM No.27/2017):

  • Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga
  • Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari
  • Diimpor dalam jumlah kecil
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
  • Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  • Dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil
  • Pangan siap saji
  • Mengalami pengolahan minimal (pasca masa panen)

Sementara, izin yang diterbitkan SPP-IRT adalah pangan olahan industri rumah tangga. Pangan olahan industri rumah tangga dikualifikasikan menjadi 15 (lima belas) jenis, di antaranya dapat dilihat pada tabel berikut (PBPOM No.22/2018):

No.Jenis Bahan Pangan OlahanContoh Hasil Olahan
1.Hasil olahan daging keringAbon daging, dendeng daging, kerupuk kulit
2.Hasil olahan ikan keringAbon, udang kering, ikan asin, serundeng ikan
3.Hasil olahan unggas keringAbon unggas, dendeng, unggas goreng, rendang unggas
4.Hasil olahan sayurAcar, emping melinjo, jamur asin, manisan rumput laut
5.Hasil olahan kelapaKelapa parut kering, serundeng kelapa
6.Hasil tepung dan hasil olahnyaKue kering, biskuit, dodol, makaroni goreng
7.Hasil minyak dan lemakMinyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak wijen
8.Selai, jeli, dan sejenisnyaSelai, jeli bubuk rasa buah, jeli lidah buaya, cincau
9.Gula, kembang gula, dan maduGula merah, permen, gulali, madu, cokelat cetak
10.Kopi dan teh keringKopi biji kering, teh daun kering
11.BumbuBumbu masakan kering, bumbu cabe, saos cabe, bumbu kacang, petis
12.Rempah-rempahBawang putih kering, cabe kering, lada putih kering, kunyit kering
13.Minuman serbukMinuman serbuk kurma, minuman serbuk berperisa
14.Hasil olahan buahKeripik buah, pisang sale, buah kering, asinan buah, manisan buah
15.Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbiKeripik umbi, keripik biji-bijian, rengginang, emping

 

Sementara jenis pangan olahan yang tidak diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan buku elektronik BPOM Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), antara lain:

  • Pangan wajib fortifikasi
  • Pangan wajib SNI
  • Pangan olahan yang mencantumkan klaim
  • Pangan impor
  • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
  • Bahan Tambahan Pangan
  • Pangan Iradiasi
  • Pangan Organik
  1. Syarat Dasar yang Wajib Dipenuhi
No.Izin Edar BPOM

(PBPOM No.10/2021)

SPP-IRT

(PBPOM No.10/2021)

1.Persyaratan Umum:

  1. Telah memiliki akun perusahaan yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-registration BPOM
  2. Bagi yang mengimpor makanan, wajib mengunggah:
    • Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan
    • Surat Penunjukan dari pabrik asal untuk pangan impor
    • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/PMR/Sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
Persyaratan Umum:

  1. Pemohon, adalah sebagai berikut:
    • Pelaku usaha perseorangan
    • Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha)
  2. Data pangan olahan industri rumah tangga yang didaftarkan
  3. Pernyataan mandiri terkait pemenuhan:
    • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
    • Memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi
    • Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
2.Persyaratan Khusus:

  1. Rancangan label
  2. Persyaratan mengacu pada peraturan BPOM yang mengatur mengenai registrasi, keamanan, mutu, manfaat, gizi, dan label pangan olahan
Persyaratan Khusus:

  1. Rancangan label
  2. Persyaratan mengacu pada peraturan BPOM mengenai
    keamanan, mutu, manfaat, dan gizi pangan olahan industri rumah tangga
  1. Alur
Izin Edar BPOMSPP-IRT
  1. Log in pada laman: e-reg.bpom.go.id untuk registrasi perusahaan
  2. Menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan
  3. Menunggu verifikasi dari petugas
  4. Memperoleh username dan password
  5. Ulangi log in pada laman: e-reg.bpom.go.id untuk registrasi produk olahan (pastikan pilih menu e-registrasi pangan olahan)
  6. Menunggu penerbitan surat perintah bayar
  7. Menunggu evaluasi, verifikasi, dan validasi dari petugas
  8. Jika petugas menilai data-data sudah benar, Nomor Izin Edar akan diterbitkan

(Sumber: Webinar “UMKM Camp Boot”, BPOM, 2020 (via Smartlegal.id))

 

  1. Log in pada laman: oss.go.id
  2. Memasukkan data pada OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. NIB terbit, kemudian log in pada laman atau aplikasi SPP-IRT
  4. Unggah data produk, rancangan label, dan pernyataan komitmen
  5. Nomor SPP-IRT terbit

 (Sumber: Sosialisasi “Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)”, BPOM, 2021)

 

Masih bingung cara mengurus izin edar BPOM dan SPP-IRT? Atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in