Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

“Selain KBLI Utama, pelaku usaha juga harus memahami terkait KBLI Pendukung.” 

Persaingan bisnis yang semakin ketat, memaksa pelaku usaha untuk pintar dalam melihat peluang bisnis. Salah satunya dengan memperluas variasi bisnis.

Namun, untuk memperluas bisnis tersebut diperlukan analisis mendalam, perencanaan, dan eksekusi yang cermat.

Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar bisnisnya untuk memahami ketentuan terkait perizinan berusaha.

Rezim cipta kerja saat ini mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki perizinan berdasarkan tingkat risiko.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Pelaksanaan perizinan tersebut dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS).

Poin utama dalam perizinan tersebut pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem OSS. 

Selain KBLI Utama yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha, pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis dengan menambah variasi kegiatan usaha juga wajib mencantumkan KBLI Pendukung.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait KBLI Pendukung?

Baca juga: Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

Penjelasan KBLI Pendukung

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, perizinan tersebut berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (Pasal 1 angka 1 dan 3 PP 5/2021).

Poin penting dalam perizinan berusaha tersebut adalah pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Dalam rangka mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melakukan permohonan pada sistem OSS dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perlu dipahami bahwa selain NIB, pelaku usaha juga wajib memenuhi dokumen lain sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). 

Definisi KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa. Hal ini berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik (Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020).

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Umumnya, pelaku usaha akan memilih KBLI sesuai dengan jenis usaha utama yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha. Inilah yang biasanya disebut dengan KBLI Utama. 

Namun, tidak jarang pelaku usaha membuka kegiatan usaha baru di tengah berjalannya kegiatan usaha utamanya.

Dengan adanya kegiatan usaha baru yang menjadi fungsi pendukung dari kegiatan usaha utama, maka pelaku usaha wajib memilih KBLI Pendukung yang sesuai.

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 187 ayat (3) PP 5/2021, dijelaskan bahwa kegiatan usaha pendukung merupakan:

  1. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
  2. Tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
  3. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Jenis Usaha yang Termasuk KBLI Pendukung

KBLI Pendukung adalah sekelompok kegiatan usaha yang berfungsi sebagai pendukung dari kegiatan usaha utamanya.

Selain itu, walaupun tidak tertulis di akta pendirian badan usaha, KBLI Pendukung tetap bisa diinput pada sistem OSS.

Dalam hal ini, pelaku usaha bisa melakukan perubahan atau penyesuaian dalam fitur yang tersedia pada akun sistem OSS, yaitu Perubahan Data Usaha.

Berikut adalah beberapa contoh untuk mempermudah pemahaman jenis usaha yang termasuk dalam KBLI Pendukung, di antaranya:

Contoh Pertama

Pelaku usaha sebelumnya telah memiliki usaha perdagangan besar baru dan telah memilih KBLI 45101 (Perdagangan Besar Mobil Baru) sebagai KBLI Utama.

Semisal pelaku usaha ingin membuka usaha pendukung seperti menyediakan servis mobil atas mobil yang dijual, maka perusahaan dapat menambahkan KBLI 45201 (Izin Reparasi Mobil).

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat

Contoh Kedua

Sebelumnya, pelaku usaha telah memiliki usaha utama berupa rumah sakit swasta dengan KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta).

Selanjutnya, perusahaan menghendaki adanya usaha tambahan berupa kantin atau restoran di dalam rumah sakit tersebut.

Jadi, perusahaan membutuhkan KBLI Pendukung berupa KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu) atau KBLI 56101 (Restoran).

Anda hendak mengurus perizinan berusaha, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,