Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

“Pada perizinan berusaha berbasis risiko, KBLI Utama dan KBLI Pendukung memiliki karakteristik yang berbeda.” 

Pada saat menjalankan bisnis, perizinan berusaha sering kali dianggap sebagai proses administratif yang merepotkan.

Namun, perizinan berusaha sebenarnya merupakan fondasi yang penting untuk keberlanjutan dan kesuksesan bisnis.

Rezim cipta kerja yang mengutamakan kemudahan investasi saat ini diharapkan dapat mempermudah dalam memperoleh perizinan berusaha. Perlu diketahui perizinan berusaha saat ini didasarkan pada tingkat risiko.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Serta, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, perizinan tersebut berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (Pasal 1 angka 1 dan angka 3 PP 5/2021).

Dalam hal melakukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha wajib mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

Perbedaan antara KBLI Utama dan KBLI Pendukung

Terdapat dua jenis KBLI dasar, yaitu KBLI Utama dan KBLI Pendukung. Penggunaannya disesuaikan dengan jenis usahanya. 

Lantas, apa saja perbedaan antara KBLI utama dan KBLI pendukung?

Baca juga: Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

Definisi

Secara rinci, KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). 

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa. Hal ini didasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik (Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020).

Dalam hal ini, KBLI pada sistem OSS berguna untuk mengetahui tingkat risiko usaha.

Selain itu, KBLI digunakan untuk mengetahui apa saja perizinan yang diperlukan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Izin, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

KBLI Utama berkaitan dengan perizinan utama yaitu adalah izin yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan utamanya.

Sedangkan, KBLI Pendukung berkaitan dengan izin yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha yang menjadi fungsi pendukung usaha utama.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Jenis Usaha

KBLI Utama sangat berkaitan dengan kegiatan usaha utama.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (2) PP 5/2021, kegiatan usaha utama adalah kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta pelaku usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat

Sedangkan, KBLI Pendukung berkaitan dengan kegiatan usaha pendukung. Berdasarkan Pasal 187 ayat (3) PP 5/2021, dijelaskan bahwa kegiatan usaha pendukung merupakan:

  1. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
  2. Tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
  3. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

Fungsi

KBLI Utama berfungsi sebagai perizinan utama bagi pelaku usaha yang ingin memulai usahanya.

Semakin berkembangnya kegiatan usaha utama, bukan tidak mungkin perusahaan akan menambah segmen bisnisnya untuk menunjang bisnis utama.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Di sinilah fungsi dari KBLI Pendukung, yaitu sebagai perizinan pendukung agar tetap memiliki legalitas usaha.

Sebab, tingkat risiko dan perizinan antara kegiatan usaha utama dan pendukung pastilah memiliki perbedaan.

Pencantuman pada Akta Pendirian Badan Usaha

KBLI Utama wajib tercantum pada akta pendirian badan usaha.

Berbeda dengan KBLI Pendukung, yang bisa saja tidak ditampilkan pada akta pendirian badan usaha.

Walau begitu, pelaku usaha tetap bisa melakukan input atau mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha pendukung dengan menggunakan KBLI Pendukung melalui sistem OSS.

Pelaku usaha bisa melakukan perubahan dan penyesuaian dalam menu yang tersedia, yaitu “Perubahan Data Usaha”.

Adapun menu yang tersedia dalam “Perubahan Data Usaha” adalah pemilihan jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020. Jenis kegiatan usaha yang dimaksud terdiri dari:

  1. Utama.
  2. Pendukung.
  3. Kantor Cabang Administrasi.
  4. Pendukung UMKU.
  5. Satu Lini Produksi.

Baca juga: Daftar KBLI Warung Makan dan Tips Memilihnya dengan Tepat

Contoh Penggunaan

Berikut diberikan contoh agar dapat memahami perbedaan antara KBLI Utama dan KBLI Pendukung, yaitu sebagai berikut:

Contoh Pertama

Pelaku usaha memiliki kegiatan usaha utama berupa perdagangan besar mobil baru. Jadi, KBLI Utama yang dapat dipilih adalah KBLI 45101 (Perdagangan Besar Mobil Baru).

Selanjutnya, apabila perusahaan berniat membuka restoran agar menarik minat pembeli, maka pelaku usaha dapat memilih KBLI Pendukung KBLI 56101 (Restoran).

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Contoh Kedua

Pelaku usaha berniat membuka usaha industri pangan olahan maka dapat memilih KBLI 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan) sebagai KBLI Utama.

Kemudian, untuk meningkatkan distribusi dan penyimpanan, perusahaan berniat membangun gudang, sehingga KBLI Pendukung yang dipilih adalah 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan).

Anda hendak mengurus perizinan berusaha, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,