Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

“Pengolahan minyak bumi termasuk dalam kegiatan usaha hilir yang membutuhkan izin usaha.” 

Pengolahan minyak bumi merupakan industri strategis yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi suatu negara.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan regulasi dan prosedur untuk mengatur aktivitas tersebut.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk kegiatan usaha hulu dan hilir minyak bumi.

Hal tersebut meliputi pemberian perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melakukan usaha di bidang minyak bumi.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pengolahan minyak bumi termasuk dalam izin usaha kegiatan hilir yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan dengan bahan baku minyak bumi dan produk turunannya.

Lantas, bagaimana ketentuan perizinan usaha pengolahan minyak bumi?

Baca juga: Perbedaan IUP dan IUPK dalam Sektor Pertambangan

Dasar Hukum Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Adapun beberapa peraturan yang mengatur ketentuan izin usaha pengolahan minyak bumi adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 29/2017), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 52/2018).

Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

Kegiatan Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Definisi minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Hal tersebut sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan UU 22/2001.

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir, dengan rincian (Pasal 5 UU 22/2001, yang telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023):

  1. Kegiatan usaha hulu, terdiri atas eksplorasi dan eksploitasi.
  2. Kegiatan usaha hilir, terdiri atas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan dan niaga

Dalam hal ini, kegiatan usaha pengolahan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan/atau liquified natural gas, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan (Pasal 46 huruf a PP 5/2021).

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?

Persyaratan Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi

Dalam rangka mendapatkan izin usaha pengolahan minyak bumi, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis (Pasal 9 ayat (1) Permen ESDM 29/2017).

Persyaratan Administratif

Adapun persyaratan administratif untuk kegiatan pengolahan minyak bumi berdasarkan Lampiran IV Permen ESDM 29/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Salinan akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang yang bidang usahanya antara lain meliputi kegiatan usaha minyak dan gas;
  2. Profil badan usaha (company profile);
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebagai catatan, pasca rezim cipta kerja digantikan fungsinya oleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Salinan surat keterangan domisili badan usaha;
  6. Surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai:
  7. Kesanggupan badan usaha memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
  8. Kesanggupan badan usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Kesediaan badan usaha dilakukan inspeksi lapangan;
  10. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain; dan
  11. Kesanggupan badan usaha menerima penunjukan dan penugasan dari menteri untuk pemenuhan cadangan bahan bakar minyak nasional dan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri.

Baca juga: Izin Usaha Jasa Logistik dan Eceran Minyak Goreng Curah

Persyaratan Administratif

Sedangkan persyaratan teknis untuk kegiatan pengolahan minyak bumi berdasarkan Lampiran IV Permen ESDM 29/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Studi kelayakan (feasibility study), profil perusahaan, sumber pasokan bahan baku, jenis dan spesifikasi komoditas yang dihasilkan, rencana produksi dan pemasarannya, calon konsumen, lokasi, sarana dan fasilitas, konfigurasi dan teknologi proses, skema usaha, analisa keekonomian, serta rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan fasilitas (S-curve);
  2. Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku minyak bumi paling sedikit memuat volume, jangka waktu kesepakatan, dan waktu dimulainya pasokan.

Baca juga: Kartel Penimbunan Minyak Goreng, Berdampak pada Persaingan Usaha Tidak Sehat

Persyaratan Tambahan

Selain itu terdapat persyaratan administratif dan teknis tambahan berupa:

  1. Salinan persetujuan penggunaan lokasi dari Pemerintah daerah/pengelola kawasan yang berwenang bagi badan usaha yang melakukan perubahan lokasi;
  2. Izin lingkungan;
  3. Kontrak perjanjian pasokan bahan baku minyak bumi;
  4. Pemenuhan spesifikasi komoditas yang dihasilkan 
  5. Laporan uji coba operasi yang menerangkan sarana dan fasilitas layak beroperasi.

Baca juga: Sertifikasi ISPO: Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Menjaga Lingkungan

Jangka Waktu Izin Usaha 

Jangka waktu izin usaha untuk izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan (Pasal 26 huruf a Permen ESDM 52/2018).

Sanksi

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 23A UU 22/2021, yang telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023):

  1. Penghentian usaha dan/atau kegiatan;
  2. Denda; dan/atau
  3. Paksaan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Izin Usaha dan Syarat Membuka Bisnis Pertashop (Pertamina Shop)

Selain itu, jika mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, maka pelaku dipidana dengan ketentuan (Pasal 53 UU 22/2021 yang telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023):

  1. Pidana penjara, paling lama 5 tahun; atau
  2. Pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Perusahaan Anda bergerak dalam bidang pengolahan minyak bumi dan hendak mengurus perizinan usahanya, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi