Izin Usaha dan Syarat Membuka Bisnis Pertashop (Pertamina Shop)

Izin Usaha dan Syarat Membuka Bisnis Pertashop (Pertamina Shop)
Sumber foto: mypertamina.id

Izin Usaha dan Syarat Membuka Bisnis Pertashop (Pertamina Shop)

“Pertashop kini banyak ditemui di berbagai wilayah. Dalam rangka membuka bisnis tersebut, maka pelaku usaha wajib mengurus legalitasnya.” 

Bahan bakar minyak (BBM) telah memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi masyarakat, baik dari transportasi maupun industri.

Oleh karena itu, upaya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan BBM wajib dilakukan pemerintah.

PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang minyak dan gas memiliki ranah dalam pengaturan dan distribusi BBM.

Salah satunya, membuka peluang usaha dengan skema kemitraan melalui Pertamina Shop (Pertashop).

Baca juga: Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya

Dikutip dari laman resmi Kemitraan Pertamina, Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, Liquified Petroleum Gas  (LPG) nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina.

Mitra Pertashop mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Hingga saat ini, Pertashop sendiri sudah mulai banyak ditemukan di beberapa wilayah desa.

Terdapat banyak keuntungan dalam menjalankan bisnis Pertashop, di antaranya dengan modal usaha yang kecil dan lahan yang digunakan tidak perlu terlalu luas.

Lantas, bagaimana ketentuan izin usaha dan syarat untuk membuka bisnis Pertashop?

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Izin Usaha untuk Membuka Pertashop

Perizinan berusaha didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, jenis kegiatan usaha Pertashop dapat termasuk dalam KBLI 47301 dengan judul “Perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara”.

Berdasarkan KBLI 47301, Pertashop termasuk dalam kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah.

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang harus dipenuhi berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha melalui sistem OSS. Pernyataan tersebut berisi jaminan untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Adapun pemenuhan komitmen Sertifikat Standar yang dibutuhkan berdasarkan pada sistem OSS di antaranya:

  1. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
  2. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
  3. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
  4. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Syarat Pendirian Pertashop

Dikutip dari laman MyPertamina, terdapat beberapa syarat sebelum mengajukan menjadi mitra Pertashop, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki legalitas usaha yang berbentuk badan usaha (Commanditaire Vennootschap (CV)) dan/atau badan hukum (Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi).
  2. Mempunyai kelengkapan dokumen legalitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Akta Perusahaan.
  3. Mempunyai lahan untuk mengoperasikan Pertashop.
  4. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa setempat.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Pemilihan Lokasi Lahan untuk Pertashop

Pemilihan lokasi menjadi penting dalam bisnis Pertashop saat melakukan pendaftaran menjadi mitra.

Selain itu, pemilihan lokasi juga mempengaruhi tata cara pendirian dan mendapatkan izin.

Jadi, pelaku usaha wajib memilih lokasi yang telah disediakan form yang berisi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat rinci dari rencana lokasi.

Dalam hal ini, terdapat dua jenis lokasi, yaitu lokasi pengembangan sudah tersedia dan pengajuan lokasi pengembangan baru.

Penjabaran dari kedua jenis lokasi tersebut adalah sebagai berikut:

Lokasi Pengembangan Sudah Tersedia

Berdasarkan buku panduan Mitra Pertashop untuk lokasi pengembangan sudah tersedia adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuka situs web Kemitraan Pertamina.
  2. Memilih daftar calon mitra BBM ritel.
  3. Pilih jenis usaha Pertashop, lalu Daftar Sekarang.
  4. Mengkonfirmasi kriteria wajib calon mitra dengan ketentuan lahan yang diverifikasi sesuai dengan lahan yang didaftarkan, lahan bebas sengketa, dan lokasi tidak berada di tikungan atau akses sulit.
  5. Memilih lokasi sesuai rencana pengembangan jaringan Pertashop.
  6. Mengisi data dengan rincian: alamat lahan, badan hukum, nama perusahaan, nama pengusaha, nomor telepon, e-mail, dan membuat password.
  7. Verifikasi dan proses aktivasi akun.
  8. Mengisi data profil pengusaha dan perusahaan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening.
  9. Mengunggah semua surat dokumen.
  10. Memilih jenis skema dan keuntungan Pertashop.
  11. Proses verifikasi oleh Pertamina.

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Pengajuan Lokasi Pengembangan Baru

Pada dasarnya, tata cara pendirian Pertashop dengan jenis pengajuan lokasi pengembangan baru sama dengan jenis lokasi pengembangan sudah tersedia.

Namun, perbedaanya terletak pada saat langkah memilih rencana lokasi, bahwa calon mitra harus mengajukan lokasi baru terlebih dahulu, yaitu dengan cara:

  1. Memilih lokasi baru yang ingin diajukan pada menu drop list yang tersedia.
  2. Memilih titik lokasi dan alamat lengkap.
  3. Melengkapi detail informasi dan bukti kepemilikan lahan.
  4. Evaluasi kelayakan lokasi oleh Pertamina.

Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Modal yang Dibutuhkan

Terdapat tiga skema model bisnis dan keuntungan yang ditawarkan Pertamina, sebagaimana dikutip dari laman Kemitraan Pertamina, yaitu sebagai berikut:

Gold, modal Rp250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman), dengan rincian:

  1. Modal pembelian produk (Pertamax): Rp20 juta (Rp8.150 x 2.000 liter/hari + biaya lain-lain).
  2. Keuntungan/liter: 850/liter (untuk sales 1-1.000 liter/hari).
  3. Estimasi pendapatan/hari: minimal 400 liter/hari.
  4. Estimasi pengembalian modal maksimal 5 Tahun (tergantung pendapatan penjualan).

Platinum, modal Rp400 juta (biaya Pertashop dan instalasi), dengan rincian:

  1. Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 juta (Rp8.400 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain).
  2. Keuntungan/liter: 600/liter (untuk sales min 1.001- 3.000 liter/hari).
  3. Estimasi pendapatan/hari: minimal 1.000 liter/hari.
  4. Estimasi pengembalian modal maksimal 4 tahun (tergantung pendapatan penjualan).
  5. Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina.

Baca juga: Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya

Diamond, modal Rp500 juta (biaya Pertashop dan instalasi), dengan rincian:

  1. Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 juta (Rp8.565 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain).
  2. Keuntungan/liter: 435/liter (untuk sales > 3.000 liter/hari).
  3. Estimasi pendapatan/hari: minimal 3.000 liter/hari.
  4. Estimasi pengembalian modal maksimal 3 Tahun (tergantung pendapatan penjualan).
  5. Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina.

Baca juga: Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Penentuan Skala Usaha

Ketiga paket di atas membutuhkan modal yang berada pada rentang Rp250 juta hingga Rp500 juta. 

Dari rentang modal di atas, maka dapat ditentukan skala usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7 2021).

Adapun skala usaha untuk menjadi mitra Pertamina, dalam hal ini membuka Pertashop, adalah termasuk usaha mikro.

Sebab, kriteria modal untuk tiap skala usaha terdiri dari (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedang mengurus pendirian dan izin usaha untuk bisnis Pertashop, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,