Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

“PT PMA dan KPPA merupakan dua entitas bisnis yang sering ditemui yang memiliki karakteristik berbeda.” 

Investasi asing menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dalam upaya meningkatkan iklim investasi, Indonesia menyediakan berbagai opsi bagi perusahaan asing untuk beroperasi di dalam negeri.

Terdapat dua bentuk entitas yang sering ditemui dalam konteks investasi asing di Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas dengan Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Walaupun sama-sama merupakan entitas yang berasal dari luar negeri, akan tetapi antara PT PMA dan KPPA memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain.

Oleh karena itu, perbedaan antara PT PMA dan KPPA sangat penting untuk diketahui pihak asing jika ingin melakukan ekspansi bisnisnya di wilayah Indonesia.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Perbedaan PT PMA dan KPPA

Berikut merupakan beberapa poin yang menggambarkan perbedaan mendasar antara PT PMA dan KPPA, di antaranya:

Definisi

Pengertian PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UU 25/2007).

Selain itu, definisi PT PMA dan KPPA juga dapat ditemui dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan BKPM 4/2021, PT PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

Sedangkan, KPPA adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021).

Sederhananya, PT PMA adalah badan usaha yang memiliki entitas hukum tersendiri, terpisah dari induknya. Sedangkan, KPPA tidak memiliki entitas hukum tersendiri dan merupakan perpanjangan dari perusahaan asingnya.

Baca juga: Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia

Modal Usaha

Merujuk Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, dijelaskan bahwa badan usaha yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek (Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk bidang-bidang tertentu, antara lain:

  1. Khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10  miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 digit awal KBLI;
  2. Khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi;
  3. Khusus untuk kegiatan usaha konstruksi, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 digit awal KBLI;
  4. Khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 digit yang berbeda dalam 1 lini produksi, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan
  5. Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
    1. Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar termasuk tanah dan bangunan; atau
    2. Berupa unit properti tidak dalam 1 bangunan gedung secara utuh atau 1 kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Sedangkan, ketentuan nilai investasi dan permodalan dikecualikan bagi kantor perwakilan (termasuk KPPA) dan badan usaha luar negeri (Pasal 13 Peraturan BKPM 4/2021).

Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

Pada PT PMA, terdapat kewajiban divestasi saham yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya peraturan badan ini (Pasal 14 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021).

Divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri (Pasal 14 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing

Sedangkan, KPPA dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia diberlakukan kewajiban batasan-batasan, yang meliputi (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; 
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Sedang mengurus pendirian dan perizinan berusaha untuk PT PMA atau KPPA, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani pendirian dan perizinan perusahaan asing. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,