Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

“Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen yang berdampak pada kegiatan usaha sektor pariwisata.” 

Pajak memainkan peran penting dalam keberlanjutan dan stabilitas negara.

Salah satunya pajak hiburan, pelaku usaha di sektor pariwisata diwajibkan untuk membayar pajak hiburan sebesar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pajak hiburan dalam sektor pariwisata merupakan aspek yang penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam berbagai sektor pariwisata, pemerintah sering kali menerapkan pajak hiburan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Dikutip dari cnnindonesia.com (15/1/2024), pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Ketentuan tersebut berlaku bagi jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Dalam hal ini, UU 1/2022 tersebut berlaku sejak dua tahun setelah disahkan.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait kenaikan pajak pada sektor hiburan (sebagian usaha pariwisata)?

Baca juga: Izin Usaha Karaoke Pasca Bangkitnya Sektor Pariwisata

Lingkup Pajak Hiburan

Terdapat dua jenis pajak yang dikenakan bagi wajib pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembeda antara keduanya adalah instansi yang memungutnya.

Umumnya, pajak pusat dipergunakan untuk belanja negara dan pajak daerah untuk belanja daerah.

Salah satu jenis pajak daerah adalah pajak hiburan. Sebelumnya, ketentuan pajak daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan termasuk semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran (Pasal 1 angka 24 dan 25 UU 28/2009).

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024, Bagaimana Legalitasnya?

Dalam hal ini, pajak hiburan meliputi beberapa kegiatan, di antaranya (Pasal 55 ayat (1) UU 1/2022):

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual;
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan olahraga;
  5. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  6. Dan masih banyak lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 1/2022.

Kemudian, pajak hiburan termasuk dalam salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU 1/2022.

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (Pasal 1 angka 42 UU 1/2022).

Dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU 1/2022). 

Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!

Jenis Jasa Hiburan yang Mengalami Kenaikan

Berikut akan dipaparkan beberapa perbedaan dalam pengenaan tarif pajak antara dulu dan sekarang terhadap jenis bisnis jasa hiburan yang terdampak, di antaranya:

Ketentuan Lama

Sebelumnya, ketentuan PBJT diatur pada Pasal 45 UU 28/2009, yang menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. 

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Ketentuan Baru

Namun, ketentuan tersebut diubah pada Pasal 58 UU 1/2022, yang mengatur bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kenaikan PBJT khusus pada jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang sebelumnya tidak ada batas minimum. Namun, di ketentuan baru diberikan batas minimum senilai 40 persen.

Tarif PBJT tersebut ditetapkan dengan masing-masing peraturan daerah (perda). Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT (jumlah yang dibayarkan oleh konsumen) dengan tarif PBJT yang ditentukan perda (Pasal 59 ayat (1) UU 1/2022).

Baca juga: Apakah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Izin Usaha yang Digunakan untuk Bisnis Hiburan

Beberapa kegiatan usaha hiburan yang disebutkan di atas tentu wajib mengantongi perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjamin legalitas bisnisnya.

Sebelum mengurus izin usaha pada sistem Online Single Submission (OSS), maka wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. KBLI 56301 – Bar.
  2. KBLI 56302 – Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman.
  3. KBLI 93292 – Karaoke.
  4. KBLI 93294 – Diskotek.
  5. KBLI 96122 – Aktivitas SPA (Sante Par Aqua).

Baca juga: Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

Kegiatan-kegiatan usaha di atas tergolong dalam beberapa risiko. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha yang wajib dimiliki per tingkat risiko usaha meliputi:

  1. Risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Risiko menengah rendah: NIB dan Sertifikat Standar yang didasarkan pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.
  3. Risiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pihak pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai kewenangannya.
  4. Risiko tinggi: NIB dan Izin.

Perusahaan Anda bergerak dalam bidang hiburan dan hendak mengurus izin usahanya, akan tetapi khawatir salah langkah dalam melaksanakan prosesnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan perizinan berusaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,