Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

“Akibat kebijakan baru mengenai NPWP Badan, maka sistem OSS pun juga perlu dilakukan penyesuaian.” 

Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan suatu negara.

Sebab, pajak memainkan peran vital dalam pembangunan dan pemeliharaan berbagai infrastruktur serta penyediaan layanan publik. 

Pajak dapat berasal dari berbagai sumber, seperti penghasilan, kekayaan, konsumsi, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, wajib pajak adalah individu atau entitas yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang telah diatur. 

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024, Bagaimana Legalitasnya?

Wajib pajak badan merupakan salah satu jenis wajib pajak, yang umumnya terdiri dari perusahaan (perseroan terbatas (PT) atau CV), koperasi, yayasan, dan lembaga-lembaga lain.

Selain itu, wajib pajak badan memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Setiap wajib pajak badan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak badan untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Namun, saat ini terdapat kebijakan terbaru terkait NPWP. Kebijakan baru tersebut sebagai bentuk realisasi adanya single identity number.

Perubahan tersebut tentu akan berdampak pada sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana mengurus berbagai perizinan berusaha.

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru NPWP badan pada sistem OSS?

Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!

Cek Ketentuan Baru NPWP Badan

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) mengatur bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Adapun perubahan ketentuan NPWP badan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Permenkeu 112/2022).

Sebelumnya, wajib pajak badan memang menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Dengan berlakunya Permenkeu 112/2022, maka wajib pajak badan menggunakan NPWP dengan format 16 digit (Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 112/2022).

NPWP dengan format 16 digit terbaru dilakukan dengan cara menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP yang berformat 15 digit (Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 112/2022).

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

Dampak pada Sistem OSS

Perubahan kebijakan NPWP badan tersebut tentu akan berpengaruh terhadap sistem OSS.

Jadi, pada seluruh perusahaan yang NPWP-nya belum melakukan penyesuaian di tahun ini menjadi 16 digit, maka akan menjadi masalah.

Masalah tersebut terletak pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sistem OSS. KSWP sendiri adalah kegiatan pemeriksaan akan status yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak.

Dalam hal PT, koperasi, yayasan, dan korporasi lain yang belum melakukan pengkinian NPWP 16 digit, maka pada sistem OSS akan terdapat keterangan bahwa badan belum melaporkan KSWP.

Dari hasil yang ditemukan Tim Prolegal Indonesia, jika KSWP tidak valid maka pelaku usaha tidak dapat melakukan perizinan baik pencabutan maupun pembatalan.

Tidak hanya pada sistem OSS saja. Beberapa sistem perizinan yang terintegrasi dengan sistem OSS dan DJP Online tidak dapat diakses.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit dan Cara Validasinya

Supaya dapat mendapatkan NPWP 16 digit wajib pajak badan harus melakukan pembaharuan data.

Adapun klarifikasi atas data hasil pembaharuan adalah sebagai berikut (Pasal 7 ayat (3) huruf b Permenkeu 112/2022):

  1. Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  2. Data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
  3. Data klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Baca juga: Dampak Perubahan Nama Jalan bagi Pelaku Usaha

Dalam rangka melihat apakah perusahaan telah berubah menjadi NPWP 16 digit, maka  wajib pajak badan wajib melakukan pemeriksaan dengan cara:

  1. Login pada sistem DJP Online.
  2. Pada bagian Informasi, akan muncul keterangan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
  3. NPWP  16 digit dapat diunduh dan akan dikirim pada e-mail yang terdaftar.
  4. Jika NPWP 16 digit belum muncul, maka lakukan validasi pada bagian menu Profil.

Sedang mengurus perpajakan untuk kelangsungan izin usaha, namun di tengah prosesnya mengalami kendala?

Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan pajak dan izin usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,