Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

“Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berlaku, perizinan berusaha sektor pariwisata turut lebih dipermudah.”

Dulu sebelum OSS RBA berlaku, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha sektor pariwisata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Namun, TDUP tidak lagi dijadikan dokumen perizinan berusaha dalam OSS berbasis risiko. Oleh karena itu, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau berbagai sertifikat standar atau izin sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha (Agus Priyono, “Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, YouTube OSS Indonesia, 8 Maret 2022).

Sertifikat standar yang dimaksud adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021).

Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai sertifikat usaha pariwisata.

Definisi sertifikat standar usaha bidang pariwisata

Sebelum berangkat ke definisi sertifikat standar usaha pariwisata, akan lebih baik untuk mengetahui apa saja standar usaha yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021, standar usaha pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata, antara lain:

  • Produk
  • Pelayanan
  • Pengelolaan usaha pariwisata melalui audit

Sementara itu definisi sertifikat usaha pariwisata adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021).

LSU Bidang Pariwisata wajib memiliki akreditasi yang diselenggarakan oleh KAN.

Tingkat risiko usaha pariwisata yang wajib mengurus standar usaha pariwisata

Kategori tingkat risiko usaha yang dimaksud, di antaranya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  • Tingkat risiko menengah rendah
  • Tingkat risiko menengah tinggi
  • Tingkat risiko tinggi

Sementara untuk pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko rendah hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan atau singkatnya Sertifikat Standar K3L (Lampiran II Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Sertifikat K3L berupa pernyataan mandiri (self-declaration) yang akan muncul setelah selesai mengurus NIB melalui sistem OSS.

Kembali lagi pada perihal sertifikat standar usaha yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata untuk usaha pariwisata dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Berikut merupakan ketentuannya (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  • Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan secara sukarela melalui daring atau luring
  • Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendahsecara secara daring atau luring dilakukan berdasarkanskema Sertifikasi Usaha Pariwisata
  • Pelaku usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinngi mengajukan permohonan sertifikasi usaha pariwisata secara daring atau luring
  • Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi dilakukan secara daring atau luring, termasuk audit jarak jauh (remote audit) atas kesepakatanPelaku Usaha yang bersangkutan dengan LSU Bidang Pariwisata

Adapun acuan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU Bidang Pariwisata adalah melalui Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Sebagai tambahan, sertifikat standar usaha pariwisata untuk risiko menengah rendah diberikan oleh Lembaga OSS yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS (Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Pengajuan permohonan sertifikasi standar usaha pariwisata oleh pelaku usaha

Sebelumnya, para pelaku usaha pariwisata dapat menilai secara mandiri sesuai standar usaha pariwisata yang diatur dalam Lampiran Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Namun, pelaku usaha pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi standar.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang dimaksud wajib mengajukannya pada LSU Bidang Pariwisata.

Namun, pengecualian terhadap pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah karena dapat menulis self-declaration pada sistem OSS untuk mendapatkan sertifikat standar.

Beberapa informasi yang setidaknya harus dicantumkan dalam lembar permohonan pengajuan sertifikat standar usaha kepada LSU Bidang Pariwisata antara lain (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  1. Nama usaha pariwisata
  2. Domisili Usaha Pariwisata
  3. Personel penghubung dengan LSU Bidang Pariwisata
  4. Legalitas hukum usaha pariwisata (NIB dan/atau izin sesuai KBLI, atau sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan)
  5. Struktur dan jumlah personil organisasi termasukpegawai/karyawan usaha pariwisata (karyawan tetap dankaryawan tidak tetap dengan sistem kontak minimal pertahun)
  6. Dokumentasi terkait pengoperasian usaha pariwisata dalamrangka memenuhipersyaratan standar usaha pariwisatayang ditetapkan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021
  7. Informasi terkait sistem manajemen lain yang telah dimiliki
  8. Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh usahapariwisata sesuai standar usaha terkait
  9. Informasi tentang jumlah usaha pariwisata termasuk usahapariwisata cabang (untukyang mengajukan sertifikasi multisite)

Masa berlaku sertifikat standar usaha

Pelaku usaha pariwisata juga harus memperhatikan masa berlaku sertifikat standar usaha pariwisata, yaitu (Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2021):

  1. Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah rendahberlaku selama 3 (tiga) tahun
  2. Sertifikat standarusaha pariwisata berisiko menengah tinggi danberisiko tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisatamenjalankan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

Masih kesulitan dalam mengurus perizinan berusaha untuk sektor pariwisata? Jangan ragu untuk menghubungi kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in