Catat Hal Penting Berikut untuk Mengurus Izin Usaha Angkut Darat Wisata

Catat Hal Penting Berikut untuk Mengurus Izin Usaha Angkut Darat Wisata

“Jika tinggal di destinasi atau kawasan wisata, Anda bisa saja menjadi pelaku usaha pariwisata. Salah satunya usaha jasa angkut darat, yang bila dikelola dengan baik serta memiliki legalitas akan menghasilkan untung berlimpah.”

Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 sejak dua tahun silam telah menyerang berbagai sektor, termasuk pariwisata. Virus yang menyerang dengan begitu mudah dan cepat ini mengharuskan manusia untuk tidak bepergian jika bukan keperluan darurat.

Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menteri Parekraf) Sandiaga Uno optimis bahwa pada tahun 2022 ini adalah masa kebangkitan industri pariwisata dan ekonomi kreatif pasca dilanda pandemi. Mengutip laman kemenparekraf.go.id, berikut merupakan tolok ukur yang mendasari optimisme kebangkitan industri parekraf:

  • Penanganan kasus Covid-19 yang terkendali, sebanyak 71% dari populasi Indonesia telah divaksinasi
  • Pelonggaran persyaratan perjalanan ke dalam dan luar negeri
  • Keberhasilan dan kepercayaan diri dalam menyelenggarakan event kelas dunia, seperti MotoGP dan World Superbike di Sirkuit Mandalika serta G20
  • Tingkat penghunian kamar (TKP) mengalami perbaikan. Pada bulan Januari 2022 mencapai 44,43%, meningkat sebanyak 12,08% dari Januari 2021

Selain itu juga didukung dengan padatnya destinasi wisata saat libur Idulfitri beberapa pekan yang lalu. Kemudian mengutip dari kumparan.com, minat turis asing untuk datang ke Indonesia sejak Maret 2022 lalu meningkat hingga 94 persen.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa memiliki usaha di sektor pariwisata begitu menjanjikan. Salah satu usaha pariwisata adalah jasa angkut darat.

Jika berminat untuk membuka usaha jasa angkutan darat di daerah wisata, tentu harus memiliki perizinan berusaha. Apa saja persyaratannya?

Lingkup usaha pariwisata jasa angkut darat

Pelaku usaha jasa angkut darat wisata harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam mengurus NIB, pelaku usaha juga wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk ruang lingkup kegiatan usahanya.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha angkut darat wisata adalah 49425 dengan judul “Angkutan Darat Wisata.”

Ruang lingkup KBLI 49245 adalah standar usaha pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata.

Mengacu Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021), produk usaha yang termasuk dalam KBLI 49245 di antaranya:

  1. Kendaraan bermotor laik operasi yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Contohnya motor, mobil, bus, dan sebagainya
  2. Kendaraan tidak bermotor digerakan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan. Contohnya becak, delman, dan sebagainya

Perizinan berusaha untuk usaha jasa angkut darat wisata

Pada KBLI 49245, ditunjukkan bahwa usaha angkut darat wisata memiliki tingkat risiko menengah rendah di segala kategori usahanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha yang berisiko menengah rendah harus memiliki NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusahanya.

Perizinan berusaha untuk jasa angkut darat wisata antara lain (PP Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Sertifikat standar keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (Sertifikat Standar K3L)
  2. Sertifikat standar usaha pengoperasian angkutan darat

Cara memperoleh kedua sertifikat di atas adalah cukup membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha angkutan darat wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS (PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Sertifikasi CHSE untuk usaha sektor pariwisata kala pandemi Covid-19

Walau pandemi Covid-19 melandai, Kemenparekraf masih tetap meneruskan program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (Sertifikasi CHSE) atau Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan hingga tahun 2022 ini.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020).

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata sesuai protokol kesehatan dan panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 (Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020).

Adapun standar yang harus diberlakukan oleh pelaku usaha pariwisata, termasuk usaha jasa angkut darat wisata, di antaranya (Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020):

  1. Dimensi, antara lain:
  • Kebersihan
  • Kesehatan
  • Keselamatan
  • Kelestarian lingkungan
  1. Kriteria, antara lain:
  • Manajemen/tata kelola
  • Kesiapan sumber daya manusia
  • Partisipasi pengunjung/tamu/pengguna/pihak lain
  1. Indikator, yang sesuai dengan standar dimensi jasa transportasi wisata

Cara mendapatkan Sertifikasi CHSE begitu mudah dan tidak dipungut biaya apapun. Pengurusan Sertifikasi CHSE dapat diakses melalui laman https://chse.kemenparekraf.go.id milik Kemenparekraf.

Persyaratan khusus usaha jasa angkut darat wisata

Beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha jasa angkut darat wisata, antara lain (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Memiliki sarana angkutan darat wisata yang laik jalan dan surat kendaraan masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan
  2. Kegiatan usaha berada di dalam kawasan/destinasi pariwisata
  3. Memenuhi kriteria standar usaha, yang mencakup beberapa aspek:
  • Sarana, antara lain:
  • Sarana minimum usaha angkutan darat wisata
    • Area parkir kendaraan bersih dan terawatt
    • Tersedia ruang yang digunakan untuk administrasi, pengelola, dan ruang penyimpanan dokumen
    • Ruang/area karyawan yang bersih dan terawat
    • Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan
    • Instalasi air bersih terpasang aman
    • Tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, baik milik sendiri maupun rekanan
    • Toilet bagi karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet
    • Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang
  • Fasilitas minimum, antara lain:
    • Penjualan tiket
    • Papan nama yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan mudah terlihat dan terbaca
    • Tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah nonorganik
    • Fasilitas Pertolongan Pertama (PP)
    • Ruang/area tunggu
  • Kondisi lingkungan, seperti:
    • Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi
    • Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha
  • Struktur organisasi dan sumber daya manusia
  • Pelayanan, antara lain:
  • Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon dan email mengenai pemesanan produk dan harga
  • Pelayanan pemberangkatan dan kepulangan kendaraan dari dan ke lokasi yang disepakati bersama
  • Pengecekan kendaraan sebelum dan setelah beroperasi
  • Perlindungan asuransi kecelakaan bagi penumpang
  • Pelaksanaan tanggap darurat operasional kendaraan
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha
  • Penanganan keluhan pelanggan selama menggunakan kendaraan
  • Persyaratan produk, antara lain:
  • Kendaraan bermotor laik operasi yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel
  • Kendaraan tidak bermotor digerakan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan
  • Sistem manajemen usaha angkutan darat wisata, yaitu pelaku usaha wajib memiliki dokumen prosedur operasi standar (SOP) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha

Masih bingung untuk mengurus perizinan berusaha jasa angkut darat wisata lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in