Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Sumber foto: freepik.com

Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

“Jenis PKKPR terbagi menjadi, darat, laut, dan kawasan hutan.”

 

PPKPR merupakan dokumen penting untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dulu bernama izin lokasi.

Definisi PKKPR adalah dokumen yang menjelaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Selain itu, PKKPR  berlaku sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko, di antaranya sertifikat standar dan izin.

Umumnya, PKKPR  diterbitkan paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan pembayaran diterima. 

Rinciannya, yaitu terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan untuk pembayaran dan 6 hari setelah pembayaran sampai dengan diterbitkannya PKKPR.

PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

Lantas, apa saja jenis-jenis PKKPR dan bagaimana penjelasan lebih lanjutnya?

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

PKKPR Darat

Secara spesifik, PKKPR darat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Pengajuan PKKPR Darat dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun informasi yang harus dilampirkan untuk mengajukan PKKPR Darat paling sedikit terdiri dari (Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Koordinat lokasi; 
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; 
  3. Informasi penguasaan tanah; 
  4. Informasi jenis usaha; 
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  6. Rencana luas lantai bangunan; dan 
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan di atas, secara garis besar tahapan prosedur pelaksanaan PKKPR yaitu sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Pendaftaran
  2. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW).
  3. Penerbitan PKKPR

Kemudian, penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan (Pasal 14 Permen ATR/BPN 13/2021).

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

PKKPR Laut

PKKPR Laut diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021).

Adapun kategori lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut di antaranya (Pasal 113 ayat (1) dan (2) Permen KKP 28/2021):

  1. Perairan pesisir;
  2. Wilayah perairan; dan/atau
  3. Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut. Meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut).

Sementara itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap adalah kegiatan yang dilakukan terus menerus, paling singkat selama 30 hari.

Kemudian, salah satu metode pengurusan KKPR Laut adalah dengan menggunakan PKKPR Laut. 

Dalam hal pengurusan PKKPR Laut, maka dapat dimohonkan melalui sistem OSS. Selanjutnya, permohonan PKKPR tersebut akan diarahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PKKPR Laut  memuat Rencana Bangunan dan Instalasi di Laut berupa:

  1. Detail rencana kegiatan.
  2. Peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat.

Kemudian, informasi pemanfaatan ruang laut memuat informasi mengenai pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi serta data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya, yang berupa:

  1. Ekosistem.
  2. Hidro-oseanografi.
  3. Profil dasar laut.
  4. Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat.
  5. Aksesibilitas lokasi.

Baca juga: RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis

PKKPR Kawasan Hutan

Secara teknis, PKKPR Kawasan Hutan diatur dalam:

  1. Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Pada PKKPR Kawasan Hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikutip dari sistem OSS, kegiatan yang berlokasi di kawasan hutan pemohon dapat melakukan usaha yang terdiri dari kegiatan:

  1. Pemanfaatan kawasan hutan;
  2. Penggunaan kawasan hutan; atau
  3. Pelepasan kawasan hutan.

Khusus kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem OSS. Kemudian, akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Sedangkan untuk kegiatan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, akan diproses dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Sedang mengurus PKKPR, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment