Izin Usaha Jasa Logistik dan Eceran Minyak Goreng Curah

Izin Usaha Jasa Logistik dan Eceran Minyak Goreng Curah

“Usaha eceran minyak goreng curah harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar terjamin legalitasnya.”

Salah satu keuntungan utama dari pemakaian minyak goreng curah adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan minyak kemasan.

Selain itu, minyak goreng curah sering kali digunakan dalam jumlah besar di industri makanan, seperti restoran dan kedai makanan. Hal ini mengingat harganya yang terjangkau, sehingga dapat menekan biaya produksi.

Tidak heran bisnis penjualan eceran minyak goreng curah telah menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan pelaku usaha.

Dalam hal memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, pemerintah telah membuat program Minyak Goreng Rakyat (MGR).

Namun, untuk dapat membuka bisnis usaha eceran minyak goreng tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. 

Baca juga: Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Importir Snack Eceran

Minyak Goreng Curah

Ketentuan terkait minyak goreng diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (Permendag 49/2022).

Minyak goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Permendag 49/2022).

Sedangkan, curah mengacu pada satuan volume barang yang ditangani, ditransportasikan dan didistribusikan dalam jumlah besar dan tidak terkemas (Pasal 6 ayat (2) Permendag 492022). 

Oleh karena itu, minyak goreng curah mengacu pada minyak goreng yang yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Umumnya pelaku usaha yang bergerak di usaha minyak goreng adalah Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) dan pengecer.

Dalam rangka mengatur tatanan prosedur dan mekanisme penyampaian dan penyajian data MGR, pemerintah telah membuat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang selanjutnya disebut SIMIRAH.

Baca juga: Ini Ketentuan CPerPOB, Pengusaha Pangan Olahan Wajib Tahu

Izin Usaha untuk Jasa Logistik dan Eceran Minyak Goreng Curah

PUJLE adalah distributor yang memiliki aplikasi digital yang diakui oleh Kementerian Perdagangan (Pasal 1 angka 12 Permendag 49/2022).

Supaya dapat berpartisipasi dalam program MGR, PUJLE arus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dengan melampirkan dokumen (Pasal 13 ayat (1) Permendag 49/2022):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat pernyataan perjanjian kerahasiaan; dan
  3. Profil aplikasi yang akan digunakan dalam program MGR berupa gambaran umum mengenai aplikasi yang dibangun.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGR harus memiliki aplikasi digital yang paling sedikit menyediakan fitur (Pasal 13 ayat (2) Permendag 49/2022):

  1. Data produsen minyak goreng;
  2. Data PUJLE;
  3. Data pengecer;
  4. Data transaksi;
  5. Data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok; dan
  6. Data konsumen.

Selain itu PUJLE memiliki kewajiban untuk (Pasal 19 Permendag 49/2022):

  1. PUJLE yang terdaftar pada SIMIRAH wajib menyalurkan MGR yang diterima kepada pengecer yang telah terdaftar.
  2. PUJLE yang terdaftar pada SIMIRAH harus melaporkan melalui SIMIRAH atas penerimaan MGR dari produsen minyak goreng dan pengiriman MGR ke pengecer.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Sanksi

PUJLE yang terdaftar pada SIMIRAH yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dikenai paling banyak 2 kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 hari kerja (Pasal 26 ayat (1) dan (2) Permendag 49/2022).

Jika menghiraukan teguran tertulis tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 hari kerja.

Lalu, jika masih melanggar juga, maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha (Pasal 26 ayat (3) dan (4) Permendag 49/2022).

Ingin menjadi penjual eceran minyak goreng curah, namun masih bingung dalam memenuhi persyaratannya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,