Ketentuan Izin Edar Pangan Olahan BPOM untuk Registrasi Baru

Ketentuan Izin Edar Pangan Olahan BPOM untuk Registrasi Baru

Ketentuan Izin Edar Pangan Olahan BPOM untuk Registrasi Baru

“Setiap pangan olahan yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dengan cara registrasi.”

Pangan olahan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat

Dalam hal ini, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan dan wajib memiliki izin edar.

Izin edar pangan olahan merupakan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

Adanya izin edar pada pangan olahan bertujuan untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan dan penilaian terhadap proses produksi, bahan baku, dan label pangan olahan tersebut.

Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi pangan olahan untuk mendapatkan izin edar.

Ketentuan pendaftaran izin edar tersebut diatur dalam ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai izin edar pangan olahan untuk registrasi baru?

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

Ketentuan Registrasi Baru Izin Edar Pangan Olahan BPOM

Merujuk Pasal 1 angka 16 Peraturan BPOM 23/2023, registrasi baru adalah registrasi untuk pangan olahan yang belum memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebagai legalitas untuk menunjang kegiatan usaha.

Adapun registrasi baru dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri atas (Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Tingkat risiko menengah rendah;
  2. Tingkat risiko menengah tinggi; dan
  3. Tingkat risiko tinggi.

Baca juga: Tata Cara Mengurus Izin Penerapan PMR Pangan Olahan BPOM

Penetapan tingkat risiko tersebut mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya (Pasal 20 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Target konsumen;
  2. Pencantuman klaim;
  3. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
  4. Proses produksi tertentu;
  5. Bahan baku pangan tertentu; dan
  6. Risiko produk

Kemudian, perusahaan yang mengajukan permohonan registrasi baru harus mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Sistem Registrasi.

Dalam hal ini, data dan/atau dokumen dilakukan penilaian secara mandiri oleh Sistem Registrasi untuk menentukan tingkat risiko (Pasal 21 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023).

Baca juga: Syarat dan Larangan Klaim pada Iklan Pangan Olahan

PB UMKU Izin Edar Registrasi Baru

Mengutip dari laman resmi sistem Online Single Submission (OSS), PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB UMKU (Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023).

PB UMKU untuk pangan olahan tersebut diperoleh dengan cara mengajukan permohonan registrasi.

Adapun jenis PB UMKU yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi baru terdiri atas (Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan;
  2. Sertifikat persetujuan pangan olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
  3. Izin edar pangan olahan; dan
  4. Izin edar pangan olahan dengan notifikasi.

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Tata Cara Registrasi

Di bawah ini merupakan tata cara registrasi baru untuk izin edar pangan olahan, yang dirangkum sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan registrasi baru melalui Sistem Registrasi (Pasal 6 Peraturan BPOM 23/2023).
  2. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk pangan olahan yang memiliki perbedaan (Pasal 7 Peraturan BPOM 23/2023).
  3. Registrasi untuk pangan olahan yang diproduksi sendiri diajukan oleh produsen. Sedangkan, pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak diajukan oleh pemberi kontrak (Pasal 8 Peraturan BPOM 23/2023).
  4. Registrasi untuk pangan olahan yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia diajukan oleh importir yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk (Pasal 9 Peraturan BPOM 23/2023).
  5. Perusahaan yang akan mengajukan registrasi harus melakukan registrasi akun perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. Proses ini dilaksanakan dengan mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen pemenuhan kriteria keamanan dan mutu melalui Sistem Registrasi (Pasal 15 dan 16 Peraturan BPOM 23/2023).
  6. Petugas melakukan verifikasi terhadap data dan/atau dokumen dan hasil verifikasi.
  7. Hasil verifikasi disampaikan secara elektronik paling lambat 10 hari sejak permohonan dan/atau kelengkapan data diterima oleh petugas (Pasal 17 Peraturan BPOM 23/2023).

Anda hendak mengurus izin edar BPOM, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,