Sumber foto: freepik.com
Tata Cara Mengurus Izin Penerapan PMR Pangan Olahan BPOM
“Produsen yang memproduksi pangan olahan risiko tinggi wajib menerapkan PMR.”
Keamanan, higienitas, dan mutu produk pangan olahan merupakan aspek penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberlakukan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR).
PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 10/2023).
Dikutip dari laman resmi BPOM, PMR merupakan Program Prioritas Nasional yang dirancang untuk dikembangkan dan diterapkan oleh industri pangan dalam melakukan jaminan keamanan dan mutu produk pangan yang dihasilkannya secara mandiri, sehingga mampu menjawab tantangan persaingan pasar global.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait izin penerapan PMR?
Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM
Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan PMR
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 10/2023, produsen yang memproduksi pangan olahan risiko tinggi dan berlokasi di wilayah Indonesia wajib menerapkan PMR di sarana produksi pangan olahan.
Penerapan PMR dibuktikan dengan izin penerapan PMR dari Kepala BPOM (Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 10/2023).
Adapun tata cara penerbitan izin penerapan PMR, yaitu sebagai berikut:
- Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan izin Penerapan PMR harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun yang dilakukan secara elektronik (Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPOM 10/2023).
- Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan izin penerapan PMR harus mengisi data permohonan dan menyampaikan paling sedikit dokumen berupa (Pasal 8 ayat (3) Peraturan BPOM 10/2023):
- Keputusan pembentukan Tim PMR;
- Informasi pabrik yang meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Peta lokasi;
- Denah bangunan (layout);
- Sema proses produksi tiap jenis pangan olahan beserta penjelasannya; dan
- Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point atau yang setara bagi produsen Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK) sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai PKGK;
- Informasi produk; dan
- Dokumen Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) umum, CPPOB proses, dan rencana Hazard Analysis and Critical Control Point sesuai dengan proses produksi pangan olahan yang dilakukan.
Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan
Masa Berlaku
Izin penerapan PMR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kemudian, izin penerapan PMR juga dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 5 tahun (Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 10/2023).
Selanjutnya, izin penerapan PMR dapat dicabut dalam hal produsen sudah tidak memproduksi jenis pangan olahan yang termasuk dalam ruang lingkup izin penerapan PMR.
Baca juga: Seluk Beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan
Audit Internal
Terdapat kewajiban bagi produsen setelah memperoleh izin penerapan PMR, yaitu wajib melaksanakan PMR secara konsisten dengan melakukan audit internal (Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 10/2023).
Hasil audit internal wajib dilaporkan secara elektronik kepada Kepala BPOM setiap 6 bulan terhitung sejak produsen memperoleh izin penerapan PMR.
Selanjutnya, akan dilakukan review terhadap laporan hasil audit internal oleh BPOM (Pasal 20 ayat (2) dan (4) Peraturan BPOM 10/2023).
Sedang mengurus izin penerapan PMR, namun masih bingung dengan prosedurnya?
Konsultan Prolegal berpengalaman terhadap pengurusan legalitas atas pangan olahan. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi