Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

“Berbeda dengan pembukaan kantor cabang usaha biasa, suatu bisnis waralaba membutuhkan STPW sebagai persyaratan legalitasnya.”

Dalam dunia bisnis, masyarakat Indonesia kerap kali menggunakan istilah yang sama bagi suatu “cabang usaha” dengan “franchise”.

Walau sekilas tampak sama, faktanya antara kantor cabang dan franchise memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.

Salah satu contohnya, tidak semua cabang dari suatu bisnis dapat dikatakan franchise. Sebaliknya, tidak semua franchise dapat dikatakan cabang dari suatu usaha itu sendiri.

Lebih lanjut, dalam hal ini tidak ada persyaratan khusus untuk melakukan pembukaan suatu cabang usaha (selain persyaratan dasar perizinan berusaha untuk bangunan cabang yang akan dibangun). 

Sementara itu, pembentukan usaha waralaba diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).

Lantas, bagaimana perbedaan dari cabang usaha dengan franchise dilihat dari legalitas yang harus dimiliki?

Baca juga: Izin Operasional Kantor Cabang, Bisakah Diurus pada Sistem OSS?

Apa Itu Kantor Cabang Usaha?

Cabang usaha merujuk pada unit tambahan dari suatu induk perusahaan yang beroperasi di lokasi yang terpisah.

Meskipun terkait dengan induk perusahaan, cabang memiliki kewenangan untuk menjalankan keputusan-keputusan operasional bisnis yang lebih rendah dan pada praktiknya tunduk pada pengawasan induk perusahaan.

Dalam hal ini, cabang usaha berbagi merek, produk, dan layanan yang sama dengan induk perusahaan.

Namun, manajemen perusahaan cabang bertanggung jawab atas operasional harian dan kinerja cabang tersebut.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Apa Itu Franchise?

Definisi waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Hal tersebut sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 angka 1 Permendag 71/2019.

Sederhananya, franchise adalah suatu model bisnis, di mana pihak yang memiliki merek dan konsep bisnis tertentu (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk membuka dan mengoperasikan bisnis dengan menggunakan merek dan sistem yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, franchisee membayar royalti atau biaya lain kepada franchisor sebagai balasannya.

Franchisee juga lebih mandiri daripada pemilik cabang dalam mengelola operasional sehari-hari. 

Namun, para franchisee juga harus mematuhi pedoman dan standar yang ditetapkan oleh franchisor.

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Perbedaan Legalitas untuk Kantor Cabang dan Franchise

Berikut merupakan beberapa perbedaan antara kantor cabang dan franchise jika ditilik dari sisi legalitas, di antaranya:

Kantor Cabang

Dalam rangka membuka suatu cabang, maka perusahaan induk sejatinya tidak perlu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, seperti halnya perizinan berusaha. 

Sebab, perizinan berusaha untuk pembukaan suatu cabang baru akan mengikuti perizinan berusaha yang sudah dimiliki perusahaan induk. Salah satunya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengingat, perusahaan cabang hanyalah “perpanjangan tangan” dari perusahaan induk tersebut.

Namun, untuk izin operasional, tetap harus diurus oleh masing-masing kantor cabang.

Biasanya, izin operasional kantor cabang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan sektor usaha pelaku usaha tersebut.

Baca juga: Ekspansi Bisnis: Perhatikan Izin Ekspor Pangan Olahan

Selain izin operasional, legalitas lain yang perlu diurus adalah persyaratan dasar perizinan berusaha.

Secara garis besar, berikut persyaratan dasar perizinan berusaha yang dimaksud:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF); 
  3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) atau izin lokasi.
  4. Persetujuan Lingkungan.

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Franchise

Sementara itu, franchise wajib mengurus seluruh legalitas, mulai dari persyaratan dasar hingga perizinan berusahanya.

Khusus franchise, terdapat beberapa ketentuan khusus lainnya yang perlu dipatuhi sebagaimana diatur dalam Permendag 71/2019.

Berbeda dengan pembukaan cabang usaha biasa, sebuah bisnis waralaba membutuhkan STPW sebagai persyaratan legalitasnya. 

STPW sendiri merupakan singkatan dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan, serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Dari definisi tersebut, dapat diidentifikasi dua komponen utama dalam STPW, yaitu prospektus penawaran waralaba yang terdaftar dan perjanjian waralaba yang terdaftar. 

Prospektus penawaran waralaba adalah informasi tertulis dari pemberi waralaba, yang setidaknya mencakup hal-hal seperti (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Identitas pemberi waralaba;
  2. Legalitas usaha waralaba;
  3. Sejarah kegiatan usaha;
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir;
  6. Jumlah tempat usaha;
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan; dan
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI

Sementara itu, perjanjian waralaba adalah kesepakatan tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan, yang menjadi dasar pelaksanaan waralaba antara kedua belah pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Dalam konteks ini, franchisee dapat mengajukan permohonan STPW melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permendag 71/2019).

Ingin menciptakan franchise dari usaha Anda tetapi bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi