Izin Operasional Kantor Cabang, Bisakah Diurus pada Sistem OSS?

Izin Operasional Kantor Cabang, Bisakah Diurus pada Sistem OSS?

Izin Operasional Kantor Cabang, Bisakah Diurus pada Sistem OSS?

“NIB kantor cabang melekat pada kantor induk, namun terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu diketahui.”

Kantor cabang adalah entitas bisnis tambahan yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan di luar kantor pusat atau kantor induknya. Keberadaan kantor cabang mencerminkan strategi ekspansi perusahaan.

Selain itu, kantor cabang juga merupakan salah satu strategi bisnis yang umum digunakan oleh perusahaan untuk lebih mendekatkan diri kepada pelanggan di berbagai lokasi daerah.

Dengan adanya kantor cabang, maka menjadikan pelayanan pelanggan dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebab, pelanggan memiliki akses langsung ke representatif perusahaan di wilayah mereka.

Jika perencanaan dan pengelolaan kantor cabang dikelola dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat mengoptimalkan upaya pengembangan bisnis dan mencapai keberlanjutan jangka panjang.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Namun, untuk dapat membuka kantor cabang, terdapat beberapa ketentuan legalitas yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Legalitas tersebut untuk menjamin bahwa kegiatan operasional kantor cabang tidak terdapat masalah hukum ke depannya.

Ketentuan tata cara perizinan kantor cabang melalui sistem Online Single Submission (OSS) diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Apakah Sistem OSS Bisa Menerbitkan Izin Kantor Cabang? 

Dalam hal ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS pada kantor cabang cukup melekat pada kantor induk saja. Jadi, kantor cabang tidak membutuhkan NIB yang baru.

Perlu diketahui bahwa sistem OSS hanya menyediakan layanan untuk menginput data perubahan terkait “Kantor Cabang Administrasi” dan tidak menerbitkan produk/izin atas kantor cabang tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam menu Frequently Asked Questions (FAQ) sistem OSS.

Kantor cabang administrasi merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (Pasal 30 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Izin Operasional Kantor Cabang

Sementara itu, izin operasional untuk kantor cabang umumnya diterbitkan oleh masing-masing instansi/lembaga yang berwenang.

Sebagai contoh, usaha Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), izin operasional kantor induk dan kantor cabang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Berikut merupakan langkah secara garis besar untuk penerbitan izin operasional kantor cabang PJPUR, sebagaimana dikutip dari laman resmi BI

  1. Pemohon mengajukan persetujuan operasional PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan BI.
  2. BI melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  3. Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
  4. Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  5. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan lokasi ke kantor cabang PJPUR.
  6. Dalam hal terdapat temuan pemeriksaan lokasi, PJPUR wajib menyelesaikan temuan dimaksud dan menyamakan hasil tindak lanjut paling lama 14 hari kerja.
  7. BI akan memberikan keputusan terkait permohonan persetujuan operasional yang diajukan oleh PJPUR.

Selain itu terdapat contoh lainnya, yaitu izin pembukaan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop/Kemenkop UKM).

Baca juga: Sertifikat Laik Operasi (SLO) Adalah: Definisi, Manfaat, dan Sanksinya

Alasan dan Tujuan Pembukaan Kantor Cabang

Terdapat beberapa alasan dan tujuan perusahaan membuka kantor cabang suatu perusahaan, di antaranya sebagai berikut:

Ekspansi perusahaan

Dengan membuka cabang-cabang di lokasi yang berbeda, perusahaan dapat:

  1. Menjangkau pelanggan di pasar yang lebih luas;
  2. Meningkatkan potensi penjualan; dan
  3. Memperluas pangsa pasar.

Mempelajari karakteristik pasar

Membuka kantor cabang dapat memungkinkan perusahaan untuk memiliki data tentang pasar lokal di berbagai wilayah.

Jadi, perusahaan secara lebih efektif dapat memahami kebutuhan pelanggan dan merespons secara tepat guna terhadap dinamika pasar.

Baca juga: 6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

Peningkatan layanan pelanggan

Adanya kantor cabang dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan pelanggan. Oleh karena itu, pelanggan memiliki akses lebih cepat terhadap perusahaan yang secara langsung dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.

Optimasi distribusi

Pembukaan kantor cabang dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan operasional dan distribusi barang dan jasa.

Kerja sama bisnis

Kantor cabang juga dapat membantu perusahaan untuk memperluas kemitraan dan meningkatkan kolaborasi dengan pihak lain di wilayah tersebut.

Sedang mengurus izin untuk kantor cabang, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam mengurus perizinan berusaha. Silakan hubungi dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,