Syarat Terbaru Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk Kegiatan Usaha

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Persyaratan Terbaru untuk Kegiatan Usaha
Ilustrasi: freepik.com

Syarat Terbaru Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk Kegiatan Usaha

“Dalam hal kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah, maka pelaku usaha wajib mengurus legalitasnya.”

Air tanah termasuk dalam sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat, sehingga untuk pengelolaannya diperlukan perhatian khusus yang memastikan keberlanjutan komponen tersebut.

Selain itu, air tanah merupakan hal yang esensial untuk kehidupan manusia. Di samping menjadi kebutuhan pokok bagi kehidupan sehari-hari, air tanah juga memiliki manfaat yang sangat besar untuk berbagai kegiatan usaha.

Sebagai contoh, industri makanan dan minuman pasti membutuhkan air yang bersih dan bebas kontaminasi untuk digunakan dalam proses produksi mereka.

Namun, untuk menggunakanya, diperlukan izin yang menjadi elemen kunci dalam upaya melindungi dan memanfaatkan air tanah dengan bijak.

Oleh karena itu, dalam memanfaatkan air tanah, maka pelaku usaha wajib memiliki legalitas yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). 

Lantas, bagaimana perizinan untuk pengusahaan air tanah?

Baca juga: Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah: Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Dasar Hukum Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Baca juga: Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Air perlu dikelola dengan memerhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi.

Hal tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan air bersih.

Pada rezim cipta kerja, perizinan berusaha diklasifikasikan berdasarkan risiko kegiatan usaha.

Tingkat risiko dapat dilihat melalui informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun beberapa contoh KBLI untuk industri yang berhubungan dengan air tanah meliputi:

  1. Industri air minum dan air mineral (KBLI 11050);
  2. Industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga (KBLI 13921);
  3. Pembuatan/pengeboran sumur air tanah (KBLI 42207).

Baca juga: Minat Usaha Air Minum Isi Ulang? Perhatikan Ketentuan Legalitasnya

Kemudian, izin pengusahaan air tanah (SIPA) diterbitkan dengan melibatkan tiga kementerian/lembaga, di antaranya:

  • Kementerian ESDM

Menyelenggarakan perizinan penggunaan air tanah di wilayah sungai (WS) lintas negara, WS lintas provinsi, dan WS strategis nasional.

  • Kementerian PUPR

Menyelenggarakan perizinan penggunaan sumber daya air permukaan di WS lintas negara, WS lintas provinsi, dan WS strategis nasional.

  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Menyiapkan dan memproses sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik (sistem OSS).

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Jenis-Jenis Perizinan sebelum Mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang baru dapat diurus melalui bagian Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sistem OSS.

Namun, sebelum mengurus izin pengusahaan air tanah (SIPA) melalui sistem OSS, pelaku usaha wajib mengantongi beberapa perizinan berikut ini lebih dulu, di antaranya:

  1. Surat Keterangan Air Permukaan, yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
  2. Surat Keterangan PDAM, yang diterbitkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
  3. Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui laman Perizinan ESDM
  4. Persetujuan Studi Kelayakan, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui laman Perizinan ESDM

Baca juga: Izin Usaha untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Persyaratan Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Persyaratan untuk melakukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang diajukan melalui menu PB-UMKU dalam sistem OSS meliputi (Lampiran II Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022):

Syarat Administrasi

  1. Formulir permohonan yang memuat:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
    • Alamat lokasi sumur bor/gali;
    • Koordinat titik sumur bor/gali (decimal degree);
    • Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan; dan
    • Keterangan sumur bor/gali ke-;
  2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah, dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
  3. Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan;
  4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL);
  6. Laporan studi kelayakan penggunaan air tanah;
  7. Surat keterangan mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian PUPR;
  8. Surat keterangan dari PDAM yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;
  9. Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar); dan
  10. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.

Syarat Teknis

  1. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;
  2. Rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
  3. Gambar konstruksi sumur bor/gali.

Sedang mengurus legalitas untuk SIPA, namun khawatir salah langkah dalam memenuhi syarat dan menjalankan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam mengurus legalitas usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,