Izin Usaha untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Ilustrasi: freepik.com
Izin Usaha untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
“Pendirian bisnis AMDK tidak boleh sembarangan.”
Bisnis yang berkecimpung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) telah menjadi salah satu sektor bisnis yang berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Contoh merek AMDK yang telah dikenal di Indonesia meliputi Le Minerale, Aqua, Cleo, Pristin, Crystalin, dan masih banyak lagi
Konsumen semakin sadar akan pentingnya air minum yang bersih dan aman, dan ini telah menciptakan peluang besar bagi para pengusaha yang ingin memasuki industri ini.
Oleh karena itu, tentunya pendirian bisnis AMDK tidak boleh sembarangan. Pelaku usaha industri AMDK wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha untuk mendapatkan legalitas.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Sejak UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya berlaku, maka izin usaha pun dikenal dengan sebutan “perizinan berusaha berbasis risiko”.
Lantas, perizinan apa saja yang harus dipenuhi dalam bisnis AMDK?
Baca juga: Kewajiban Pelaku Usaha Minuman Cepat Saji
Izin Usaha Berbasis Risiko Industri AMDK
Dalam rangka mengurus izin usaha, maka pelaku usaha wajib memiliki akun pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, pelaku usaha juga harus memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dalam hal ini, bisnis AMDK termasuk dalam KBLI 11051 berjudul “Industri Air Kemasan”.
Kelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 maupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.
Lebih lanjut, KBLI 11051 memiliki tingkat risiko usaha tinggi.
Merujuk Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021, jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin.
NIB di sini merupakan identitas pelaku usaha yang dapat digunakan untuk persiapan kegiatan usahanya.
Sedangkan, Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Jadi, NIB dan Izin sama-sama berperan sebagai perizinan berusaha (legalitas) untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial pada suatu kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021).
Baca juga: Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha
PB UMKU Industri AMDK
Selain NIB dan Izin, bisnis industri AMDK juga membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Selain PP 5/2021, ketentuan mengenai PB UMKU juga diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Disadur dari laman resmi sistem OSS, berikut adalah beberapa PB UMKU yang diperlukan dalam bisnis industri AMDK, di antaranya:
- Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
Bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
- Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
- Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
- Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
- Izin edar pangan olahan
Dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan), yang sebagian ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019).
Pada regulasi-regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap pangan olahan (termasuk air minum dalam kemasan) yang diproduksi untuk diperjualbelikan wajib mempunyai izin edar.
Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA
- Persetujuan pelaksanaan uji klinik pangan olahan
Persetujuan ini merupakan bukti bahwa suatu industri pangan olahan (termasuk air minum dalam kemasan) telah melaksanakan uji klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar cara uji klinik yang baik.
- Izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik
Pelaku usaha industri AMDK wajib menyelenggarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
- Cara produksi pangan olahan yang baik;
- Batas cemaran mikrobiologi pangan;
- Batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan;
- Batas maksimum cemaran kimia dalam pangan olahan;
- Bahan tambahan pangan;
- Bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan;
- Kodeks makanan Indonesia.
- Serta masih ada beberapa PB UMKU lainnya untuk industri AMDK.
Baca juga: Persyaratan untuk Mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Terbaru
Kewajiban Perizinan Berusaha
Selain memenuhi persyaratan untuk perizinannya, pelaku usaha juga memiliki kewajiban sebagai berikut (laman sistem OSS):
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
- Memenuhi Sertifikat Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui SIINas.
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
Ingin mendirikan perusahaan industri AMDK, tetapi masih kesulitan dalam mengurus syarat dan prosedur legalitas usahanya?
Prolegal berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
