Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?

Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?
Sumber ilustrasi: freepik.com

Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?

“Guna meningkatkan inovasi dan riset pada kendaraan listrik, pemerintah pun memberikan fasilitas berusaha berupa penelitian dan pengembangan (litbang).”

Kendaraan listrik telah menjadi fokus utama dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan keberlanjutan transportasi.

Oleh karena itu, kendaraan listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan.

Jadi, tidak mengherankan apabila pemerintah mendorong peningkatan partisipasi badan usaha dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), atau dikenal juga dengan research and development super deduction tax, melalui pemberian insentif fiskal.

Tujuan bantuan intensif ini adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan litbang dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi pada bidang kendaraan listrik.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait fasilitas berusaha litbang untuk industri kendaraan listrik secara lebih lanjut?

Baca juga: 6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

Dasar Hukum Fasilitas Berusaha Litbang Industri Kendaraan Listrik

Berikut merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai fasilitas litbang (research and development super deduction tax) untuk industri kendaraan listrik, di antaranya

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PP No.23/2014).
  4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Perpres No.55/2019).
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No.4/2021).
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Permenkeu No.153/PMK.010/2020).
  7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Inpres No.7/2022).

Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Rincian Fasilitas Litbang untuk Industri Kendaraan Listrik

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut dirinci sebagai berikut:

  1. 100% pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
  2. 200% tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
    • 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
    • 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
    • 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
    • 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/ atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa industri kendaraan listrik termasuk dalam badan usaha sebagai Wajib Pajak yang melakukan litbang untuk komersialisasi.

Adapun definisi komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil penelitian dan pengembangan (Pasal 1 angka 8 Permenkeu 153/PMK.010/2020).

Baca juga: Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah

Syarat

Berikut syarat-syarat umum dalam hal pengajuan fasilitas berusaha litbang untuk industri kendaraan listrik (Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 153/PMK.010/2020):

  1. Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh wajib pajak, selain wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang pajak penghasilan.
  2. Mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  3. Memenuhi kriteria:
  • Bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
  • Berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
  • Memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;
  • Terencana dan memiliki anggaran; dan
  • Bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Tata Cara

Wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS),  dengan melampirkan (Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 153/PMK.010/2020):

Proposal Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Proposal kegiatan litbang memuat (Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 153/PMK.010/2020):

  1. Nomor dan tanggal proposal kegiatan penelitian dan pengembangan;
  2. Nama dan nomor pokok wajib pajak;
  3. Fokus, tema, dan topik penelitian dan pengembangan;
  4. Target capaian dari kegiatan penelitian dan pengembangan;
  5. Nama dan nomor pokok wajib pajak dari rekanan kerja sama, jika penelitian dan pengembangan dilakukan melalui kerja sama;
  6. Perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan;
  7. Perkiraan jumlah pegawai dan/ atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  8. Perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya

Baca juga: Ketentuan terkait Fasilitas Berusaha Vokasi pada Sistem OSS

Surat Keterangan Fiskal

Informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Macam Izin Usaha Klinik, Bisnis Kesehatan yang Menjanjikan

Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dalam hal jika tidak dapat dilakukan melalui sistem OSS sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Permenkeu 153/PMK.010/2020, yaitu dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan.

Setelah diterima oleh Kementerian Riset dan Teknologi, maka surat permohonan akan dikaji dan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal (Pasal 7 ayat (4) Permenkeu 153/PMK.010/2020)

Setelah itu, dilakukan koordinasi oleh Kementerian Riset dan Teknologi terhadap Kementerian terkait sesuai tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan.

Ingin mendapatkan fasilitas berusaha yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi khawatir salah prosedur?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani pengurusan legalitas usaha dan fasilitas yang akan didapatkan. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,