Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!
Sumber ilustrasi: KV Cable
Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!
“Pengurusan perizinan berusaha bisnis industri kabel sejatinya dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).”
Industri kabel listrik merupakan sektor yang vital dalam pembangunan infrastruktur dan pasokan energi.
Sifatnya memiliki peran yang sangat penting dalam infrastruktur dan pasokan energi. Tidak mengherankan jika industri ini terus diminati banyak pelaku usaha.
Dalam hal ini, perizinan berusaha industri kabel listrik adalah salah satu hal yang tidak dapat dihindari bagi para pengusaha yang ingin memasuki sektor ini.
Kemudian, dalam rangka menjalankan operasionalnya, pengusaha harus melalui serangkaian proses perizinan yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan bisnis mereka.
Pada artikel berikut, akan dijelaskan sejumlah langkah penting yang harus dilakukan dalam cara mengurus perizinan berusaha industri kabel listrik.
Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Memahami KBLI Usaha Industri Kabel Listrik
Pengurusan perizinan berusaha bisnis industri kabel sejatinya dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha dapat mencari persyaratannya melalui platform sistem OSS tersebut dengan mengacu kepada kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) yang terkait.
Dalam hal ini, KBLI untuk industri kabel diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).
Secara lebih lanjut, kode KBLI yang sesuai untuk industri kabel yakni 27320 dengan judul “Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya.”
Dalam uraiannya, bisnis ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Hal ini berlaku untuk industri dengan skala mikro, kecil, menengah dan besar.
Maka, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha bagi pelaku usaha industri listrik meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Izin.
Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Persyaratan untuk Memenuhi Perizinan Berusaha
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu untuk dipersiapkan oleh calon pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Persyaratan tersebut di antaranya, yakni (Permenperin 9/2021):
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Menyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021;
- Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;
- Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perindustrian.
Baca juga: Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah
Mengurus PB UMKU Industri Kabel Listrik
Terdapat sejumlah perizinan tambahan yang diperlukan untuk operasional usaha atau yang disebut juga sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
PB UMKU mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga (Pasal 8 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
Dalam rangka memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
Nantinya, PB UMKU dapat diterbitkan sesuai prosedur yang berada dalam platform sistem OSS tersebut.
Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA
Kewajiban
Sementara itu, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri kabel listrik, di antaranya:
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Sedang mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, namun masih bingung dengan prosedurnya?
Serahkan saja pada konsultan Prolegal, dengan cara klik di sini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
