Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham

Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham

Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya Bagi Pemegang Saham

“Jika PT tertutup menawarkan saham baru untuk penambahan modal, maka pemegang saham lama dapat untuk membeli saham tersebut guna mencegah terjadinya dilusi pada porsi kepemilikan saham miliknya.”

Dalam dunia bisnis, berbagai cara kerap dilakukan untuk memperbesar skala perusahaan.

Aksi korporasi seperti peningkatan modal perseroan merupakan hal yang umum untuk terjadi untuk mencapai hal tersebut.

Namun, dalam praktiknya kerap terdapat sejumlah pihak yang akan terdampak dari aksi tersebut, salah satunya pemegang saham.

Hal tersebut dapat terjadi apabila sebuah korporasi melakukan peningkatan modal melalui penerbitan saham baru, sehingga porsi kepemilikan pemegang saham lama tersebut dapat berkurang. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah “terdilusi”.

Para pemegang saham pastinya ingin menghindari peristiwa ini terjadi terhadap saham-sahamnya.

Lantas, apa yang dapat dilakukan pemegang saham untuk mencegah sahamnya terdilusi?

Baca juga: Pengaruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Saham Perusahaan

Mitigasi Dilusi Saham bagi Pemegang Saham PT Terbuka

Pada dasarnya, mekanisme penerbitan saham pada perseroan terbatas (PT) terbuka diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 14/2019).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PT terbuka wajib untuk menerbitkan saham dengan jenis Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) ketika PT terbuka tersebut melakukan penerbitan saham baru (Pasal 1 angka 1 POJK 14/2019).

Namun, kewajiban ini dikecualikan dalam beberapa kondisi penerbitan saham tersebut dilakukan untuk (Pasal 3 POJK 14/2019);

  1. perbaikan posisi keuangan;
  2. selain perbaikan posisi keuangan;
  3. penerbitan saham bonus yang merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang dikapitalisasi menjadi modal dan/atau bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.

Jika PT terbuka telah menerbitkan saham HMETD, maka pemegang saham lama dapat membeli saham tersebut guna mencegah terjadinya dilusi pada porsi kepemilikan saham miliknya.

Baca juga: Masa Jabatan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT), Adakah Batasnya?

Mitigasi Dilusi Saham bagi Pemegang Saham PT Tertutup

Sementara itu bagi PT tertutup, mekanisme penerbitan sahamnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Namun, sebagian ketentuannya ketentuannya diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus ditawarkan terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (Pasal 43 ayat (1) UU 40/2007).

Namun, jika saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal tersebut klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya (Pasal 43 ayat (2) UU 40/2007).

Oleh karena itu, jika PT tertutup menawarkan saham baru untuk penambahan modal tersebut, maka pemegang saham lama dapat untuk membeli saham tersebut guna mencegah terjadinya dilusi pada porsi kepemilikan saham miliknya.

Mau konsultasi terkait pendirian PT sekaligus mengurus legalitasnya pada konsultan terpercaya dan berpengalaman? Jangan ragu hubungi Prolegal, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,