Perbedaan IUP dan IUPK dalam Sektor Pertambangan

Ilustrasi Pertambangan - Sumber Foto; Pexels.com

“IUP dan IUPK digunakan sebagai syarat utama untuk mengelola kawasan pertambangan.”

Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Alam tidak hanya dihuni komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme saja. Tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.

Peran pemerintah dalam menetapkan peraturan dan kebijakan terkait SDA diperlukan guna mempertahankan hak dan meningkatkan keuntungan negara. Hal ini mengingat begitu besarnya minat pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Terutama di sektor pertambangan.

Salah satu upaya pemerintah adalah memberikan regulasi terkait perizinan pertambangan. Beberapa jenis perizinan yang terkait di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sementara IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) dan beberapa perubahannya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU 3/2020) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).

Lantas, bagaimana cara membedakan IUP dan IUPK?

Cara Memperoleh IUP dan IUPK

Sebelum membahas perbedaan antara IUP dan IUPK, terlebih dulu harus mengetahui tahapan dasar untuk memperoleh keduanya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021), untuk memperoleh IUP harus melalui tahapan:

  1. Pemberian Wilayah IUP (WIUP); dan
  2. Pemberian IUP.

Sementara itu untuk bisa mengantongi IUPK, harus melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemberian Wilayah IUPK (WIUPK); dan
  2. Pemberian IUPK.

Dapat dilihat bahwa cara perolehan IUP dan IUPK sama-sama didasarkan pada suatu wilayah dengan cara lelang (UU 4/2009 dan UU 3/2020).

Baca juga: Simak Persyaratan Perusahaan Swasta untuk Lelang WIUPK

Perbedaan antara IUP dan IUPK

Perbedaan mendasar dari IUP dan IUPK ditentukan dari luas wilayah, jangka waktu, dan subjek hukum. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Luas Wilayah

1. IUP

  • Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP paling luas 100.000 hektare (Pasal 52 ayat (1) UU 3/2020).
  • Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP paling luas 25.000 hektare (Pasal 53 UU 4/2009).
  • Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 hektare (Pasal 55 UU 3/2020).
  • Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 hektare (Pasal 56 UU 4/2009).
  • Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 hektare (Pasal 58 UU 3/2020).
  • Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 hektare (Pasal 59 UU 4/2009).
  • Pemegang IUP Eksplorasi batu bara diberi WIUP paling luas 50.000 hektare (Pasal 61 UU 3/2020).
  • Pemegang IUP Operasi Produksi batu bara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000 hektare (Pasal 62 UU 4/2009).

2. IUPK

  • Luas 1 WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling luas 100.000 hektare (Pasal 83 huruf a UU 3/2020).
  • Luas 1 WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batu bara diberikan paling luas 50.000 hektare (Pasal 83 huruf b UU 3/2020).
  • Luas 1 WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK (Pasal 83 huruf c UU 3/2020).

 

Jangka Waktu

1. IUP (Pasal 42 dan 47 UU 3/2020)

  • IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu selama 8 tahun.
  • IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu selama 3 tahun.
  • IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu selama 7 tahun.
  • IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu selama 3 tahun.
  • IUP Eksplorasi untuk pertambangan batu bara dapat diberikan dalam jangka waktu selama 7 tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batu bara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.
  • IUP pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
  • IUP pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

2. IUPK (Pasal 83 huruf d, e, f, g, dan h UU 3/2020)

  • Jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan selama 8 tahun.
  • Jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batu bara dapat diberikan selama 7 tahun.
  • Jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batu bara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.
  • Jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
  • Jangka waktu IUPK Operasi Produksi batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

 

Subjek Hukum

1. IUP (Pasal 38 UU 3/2020)

  • Badan usaha;
  • Koperasi; atau
  • Perseorangan.

2. IUPK (Pasal 75 ayat (2) UU 3/2020)

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau
  • Badan Usaha Swasta.

 

Masih bingung untuk mengurus izin usaha terkait pertambangan? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,