Simak Persyaratan Perusahaan Swasta untuk Lelang WIUPK

Simak Persyaratan Perusahaan Swasta untuk Lelang WIUPK

“Salah satu izin yang dibutuhkan untuk usaha pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, pelaku usaha berbentuk badan usaha swasta harus melewati proses lelang Wilayah IUPK (WIUPK) terlebih dulu sebelum mendapatkan IUPK.” 

Sumber daya alam tak terbarukan seperti mineral, batu bara, dan lainnya merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.

Indonesia memiliki beberapa perusahaan menaungi bidang pertambangan. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, usaha pertambangan terdiri dari dua kelompok besar, yaitu mineral dan batu bara.

Saat menjalankannya, pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, izin usaha pertambangan terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.

Salah satu dari banyaknya izin pada sektor usaha pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau selanjutnya disebut dengan IUPK.

Pada artikel ini akan membahas badan usaha swasta yang harus mendapatkan IUPK secara lebih lanjut.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Pada dasarnya, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020, definisi IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara, IUPK tersdiri atas dua tahap kegiatan, yaitu:

  1. Eksplorasi (IUPK Eksplorasi)
  2. Operasi produksi (IUPK Operasi Produksi)

Sementara itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pengertian WIUPK, yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

WUPK sendiri adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional (UU Nomor 3 Tahun 2020).

Sebelum IUPK diberikan, tentu saja terdapat berbagai pertimbangan dalam hubungannya dengan WUPK yang harus diperhatikan.

Perlu diketahui bahwa status WUPK bisa didapat dari Wilayah Percadangan Negara (WPN). Oleh karena itu, pemerintah harus memberi berbagai pertimbangan WPN dapat ditetapkan menjadi WUPK, antara lain (UU Nomor 3 Tahun 2020):

  1. Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri
  2. Sumber devisa negara
  3. Potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
  4. Perubahan status kawasan
  5. Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar

Sementara itu, satu WUPK dapat diisi dengan satu atau beberapa WIUPK yang berada di lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau satu wilayah kabupaten/kota (UU Nomor 4 Tahun 2009).

Kriteria penetapan WIUPK tersebut antara lain meliputi (UU Nomor 3 Tahun 2020):

  1. Pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan
  2. Ketahanan cadangan
  3. Kemampuan produksi nasional
  4. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri

Kemudian dalam praktiknya, IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta.

Walau begitu, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa BUMN dan BUMD diberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK. Sementara itu, untuk badan usaha swasta harus melaksanakan lelang WIUPK terlebih dulu sebelum mengantongi IUPK.

Prosedur awal lelang WIUPK 

Jika menilik dari PP Nomor 96 Tahun 2021, dari situ dikemukakan beberapa pengaturan terkait tata cara lelang WIUPK.

Sebelum dilakukannya lelang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan secara terbuka terkait WIUPK Mineral Logam atau WIUPK Batu Bara yang akan dilelang paling lambat 14 hari kalender atau paling cepat 60 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Setidaknya, terdapat beberapa ketentuan untuk mengumumkan rencana pelaksanaan lelang WIUPK secara terbuka tersebut, antara lain (PP Nomor 96 Tahun 2021):

  1. Dimuat dalam satu media cetak lokal dan/atau satu media cetak nasional
  2. Diumumkan di kantor atau melalui laman resmi Kementerian ESDM, khususnya pada bagian yang menyelenggarakan kewenangan bidang Mineral dan Batu Bara

Selanjutnya, PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur bahwa Menteri ESDM membentuk panitia lelang WIUPK yang terdiri dari paling sedikit tujuh orang.

Anggota bisa lebih dari jumlah tersebut, asalkan anggota berjumlah ganjil. Selain itu, dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK juga dapat mengikutsertakan pihak pemerintah daerah.

Persyaratan lelang WIUPK

Sementara itu, calon peserta lelang yang dalam hal ini adalah badan usaha swasta, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (PP Nomor 96 Tahun 2021):

  1. Syarat administratif
  • NIB
  • Profil badan usaha
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta

Pengurusan syarat administrasi di atas dapat dilaksanakan pada sistem Online Single Submission (OSS).

  1. Syarat teknis dan pengelolaan lingkungan
  • Pengalaman badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit tiga tahun. Bagi perusahaan baru, diharuskan untuk mendapat dukungan dari perusahaan lain yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan
  • Mempunyai sumber daya manusia yang berpengalaman dalam bidang pertambangan dan/atau geologi paling sedikit tiga tahun
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi
  1. Syarat finansial
  • Laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang

Prosedur lelang WIUPK

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) berlaku, terdapat berbagai tahapan untuk melaksanakan prosedur lelang WIUPK dalam peraturan pelaksana yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Namun, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 disahkan dan PP Nomor 96 Tahun 2021 diterbitkan sebagai salah satu peraturan pelaksananya, prosedur lelang dipangkas menjadi dua tahap saja.

Dua tahapan prosedur lelang WIUPK yang dimaksud terdiri dari (PP Nomor 96 Tahun 2021):

  1. Tahap prakualifikasi

Panitia lelang WIUPK melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administrarif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.

  1. Tahap kualifikasi

Panitia lelang WIUPK melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang WIUPK.

Masih bingung dengan ketentuan dalam menjalankan usaha pertambangan dan mendapatkan perizinannya? Yuk, jangan ragu konsultasikan pada kami, Prolegal!

 

Author: Akbar Emirsyarif Machfud

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment