Catat! Begini Tata Cara untuk Mengurus SPP-IRT di OSS RBA

“Ada dua jenis izin yang menunjang untuk kegiatan peredaran pangan olahan, di antaranya izin edar BPOM dan SPP-IRT.”

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018).

Namun, perlu diketahui bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), terdapat penyesuaian nama untuk SPP-IRT, yaitu menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT, dengan singkatan yang sama).

Walau begitu, hingga kini SPP-IRT masih lazim dikenal dengan sebutan “Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga” dibandingkan “Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga”.

Sementara itu, industri rumah tangga yang dimaksud harus memenuhi syarat bahwa kegiatan usahanya dilakukan di tempat tinggal. Selain itu, operasionalnya juga menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Oleh karenanya, setiap kegiatan usaha kuliner yang memenuhi syarat sebagai industri rumah tangga harus mengantongi SPP-IRT.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SPP-IRT?

Baca juga: Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Ketentuan Penerbitan SPP-IRT

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Dinas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018).

Kemudian, diberikan kepada industri rumah tangga pangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Namun, SPP-IRT dapat diperpanjang melalui permohonan yang dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan olahan industri rumah tangga dilarang untuk diedarkan (Pasal 4 Peraturan BPOM 22/2018).

Baca juga: Ketentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Tata Cara untuk Memperoleh SPP-IRT

Merujuk pada laman istanaumkm.pom.go.id, diketahui terdapat beberapa tahapan untuk memperoleh SPP-IRT, yaitu meliputi:

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem Online Single Submission (sistem OSS) atau datang ke DPMPTSP.
  2. Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu.
  3. Membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk SPP-IRT.
  4. Klik link pemenuhan komitmen di sistem OSS, sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB-nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Sementara itu bagi pemohon dengan data NIB yang belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id, maka wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id.
  6. Pemohon mengisi data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen.
  7. Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  8. Penerbitan SPP-IRT (dalam waktu 1 hari).
  9. Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan.
  10. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Klaim yang Dituliskan dalam Label Pangan Olahan

Oleh karena itu, untuk memperoleh SPP-IRT, maka pelaku usaha harus menyiapkan bukti yang menyatakan bahwa sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, di antaranya (istanaumkm.pom.go.id):

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)) dengan nilai post-test (minimal 60).
  2. Mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan oleh Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi (sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang CPPB-IRT).
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
  5. Mengikuti pendampingan pemenuhan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau dibantu ngurus SPP-IRT atau izin edar pangan olahan BPOM dengan akurat? Dapatkan layanan konsultasi paket lengkap hanya di Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment