Klaim yang Dituliskan dalam Label Pangan Olahan

klaim label pangan olahan - sumber foto; pexels

“Penulisan klaim tidak bisa asal-asalan dan perlu memperhatikan regulasi yang ada.”

Saat membeli suatu produk makanan, tentu kita tidak bisa asal pilih. Perlunya memilah dan memilih dalam makanan menjadi suatu keharusan konsumen.

Di balik itu, tidak jarang juga dipengaruhi oleh beberapa klaim atau label yang tercantum pada bungkus pangan olahan.

Definisi klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.

Hal terkait klaim ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 1/2022).

Lantas, apa saja yang perlu diketahui tentang klaim? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Perhatikan Ketentuan Label Sebelum Menjual Pangan Olahan

Jenis Klaim dalam Label Pangan Olahan

Klaim pada label meliputi (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Klaim gizi/nongizi.
  2. Klaim Kesehatan.
  3. Klaim isotonik.
  4. Klaim vegan.
  5. Klaim terkait mikroorganisme.

Kemudian, jenis klaim gizi/nongizi terdiri dari (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Klaim kandungan zat gizi/zat nongizi.
  2. Klaim perbandingan zat gizi/zat nongizi.
  3. Klaim tanpa penambahan gula.
  4. Klaim tanpa penambahan garam.
  5. Klaim laktosa.
  6. Klaim gluten.

Baca juga: Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor

Sementara itu, klaim kesehatan adalah sebagai berikut (Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Klaim fungsi zat gizi/zat nongizi.
  2. Klaim penurunan risiko penyakit.
  3. Klaim glikemik.

Ketentuan Pencantuman Klaim pada Label Pangan Olahan

Perlu diketahui bahwa pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim setelah memenuhi karakteristik dasar kategori pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim pada label jika memenuhi persyaratan asupan per sajian yang tidak lebih dari (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. 18 g (delapan belas gram) lemak total;
  2. 6 g (enam gram) lemak jenuh;
  3. 60 mg (enam puluh miligram) kolesterol; dan
  4. 300 mg (tiga ratus miligram) natrium.

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Namun, ketentuan persyaratan asupan per sajian di atas tidak berlaku untuk persyaratan klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan/atau serat pangan (Pasal 5 ayat (3) Peraturan BPOM 1/2022).

Selanjutnya, syarat klaim terkait lemak, lemak jenuh, kolesterol, garam (natrium), dan serat pangan diatur sebagai berikut (Pasal 5 ayat (4) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Lemak, hanya dikecualikan persyaratan lemak total;
  2. Lemak jenuh, hanya dikecualikan persyaratan lemak jenuh;
  3. Kolesterol, hanya dikecualikan persyaratan kolesterol;
  4. Garam (natrium), hanya dikecualikan persyaratan natrium; dan
  5. Serat pangan, hanya dikecualikan persyaratan lemak total, lemak jenuh, dan kolesterol.

Namun, persyaratan di atas dikecualikan untuk (Pasal 5 ayat (5) Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Klaim vegan; dan
  2. Klaim yang digunakan untuk pangan olahan antara yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lainnya.

Perlu diperhatikan, bahwa klaim dan persyaratan klaim hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Pangan Olahan (Pasal 23 Peraturan BPOM 1/2022).

Adapun, klaim pangan olahan yang diajukan harus memenuhi hal-hal berikut (Pasal 26 Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional.
  2. Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit.
  3. Tidak mendorong pola konsumsi yang salah.
  4. Benar dan tidak menyesatkan.

Baca juga: Seluk-beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Pelarangan Aturan Pencantuman Klaim pada Label Pangan Olahan

Pada label dan iklan pangan olahan, pelaku usaha dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini (Pasal 28 Peraturan BPOM 1/2022):

  1. Mencantumkan klaim untuk pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Mencantumkan klaim penurunan risiko penyakit untuk pangan olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1 sampai dengan 3 tahun, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Mencantumkan klaim yang menyatakan bebas zat gizi/zat nongizi pada pangan olahan yang secara alami tidak mengandung zat gizi/zat nongizi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memuat pernyataan bahwa konsumsi pangan olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi.
  5. Mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen.
  6. Mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.
  7. Mencantumkan klaim yang menggambarkan bahwa pangan olahan dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Mau mengurus izin edar BPOM untuk pangan olahan dengan akurat? Silakan konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,