Ketentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Ketentuan Label Pangan Olahan PIRT - Sumber; pexels

“PIRT juga harus menyediakan label dalam kemasannya.”

Pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) adalah pangan olahan hasil produksi rumahan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel, dengan masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruangan.

Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018), disebutkan bahwa perizinan yang menunjang untuk produksi PIRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Namun, perlu diketahui bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), terdapat penyesuaian nama untuk SPP-IRT, yaitu menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT, dengan singkatan yang sama).

Lantas, apakah ada ketentuan label untuk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang harus memiliki SPP-IRT?

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor

Pencantuman Label pada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Ketentuan pencantuman label pada PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Peraturan BPOM 31/2018).

Jika pangan olahan termasuk dalam kategori PIRT, maka pada label harus dicantumkan tulisan “P-IRT” (Pasal 36 Ayat 4 Peraturan BPOM 31/2018).

Kemudian, setelah tulisan “P-IRT”, maka dicantumkan nomor P-IRT yang didapatkan setelah mengurus SPP-IRT.

Sebagai catatan, ketentuan pencantuman label yang baik dalam pangan olahan PIRT meliputi (Peraturan BPOM 31/2018):

  1. Menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Terletak pada bagian yang mudah dilihat dengan tulisan yang teratur, tidak berdesak-desakan.
  3. Berisi keterangan yang memenuhi ketentuan.
  4. Tidak menyesatkan.
  5. Tidak berlebihan.
  6. Tidak mudah luntur/rusak.
  7. Tidak mudah lepas dari kemasan.

Adapun tulisan yang dilarang untuk dicantumkan pada label PIRT, di antaranya:

  1. Mengandung suatu zat gizi lebih unggul dari produk lain.
  2. Dapat menyehatkan.
  3. Berfungsi sebagai obat.
  4. Merendahkan produk lain.

Baca juga: Seluk-beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Produksi Makanan dan Minuman PIRT yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT

PIRT yang dapat memiliki SPP-IRT dikualifikasikan menjadi 15 jenis, di antaranya dapat dilihat pada tabel berikut (Lampiran II Peraturan BPOM 22/2018):

No.

Jenis Bahan Pangan Olahan

Contoh Hasil Olahan

1.

Hasil olahan daging keringAbon daging, dendeng daging, kerupuk kulit

2.

Hasil olahan ikan keringAbon, udang kering, ikan asin, serundeng ikan

3.

Hasil olahan unggas keringAbon unggas, dendeng, unggas goreng, rendang unggas

4.

Hasil olahan sayurAcar, emping melinjo, jamur asin, manisan rumput laut

5.

Hasil olahan kelapaKelapa parut kering, serundeng kelapa

6.

Hasil tepung dan hasil olahnyaKue kering, biskuit, dodol, makaroni goreng

7.

Hasil minyak dan lemakMinyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak wijen

8.

Selai, jeli, dan sejenisnyaSelai, jeli bubuk rasa buah, jeli lidah buaya, cincau

9.

Gula, kembang gula, dan maduGula merah, permen, gulali, madu, cokelat cetak

10.

Kopi dan teh keringKopi biji kering, teh daun kering

11.

BumbuBumbu masakan kering, bumbu cabe, saos cabe, bumbu kacang, petis

12.

Rempah-rempahBawang putih kering, cabe kering, lada putih kering, kunyit kering

13.

Minuman serbukMinuman serbuk kurma, minuman serbuk berperisa

14.

Hasil olahan buahKeripik buah, pisang sale, buah kering, asinan buah, manisan buah

15.

Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbiKeripik umbi, keripik biji-bijian, rengginang, emping

Selanjutnya, diterangkan juga mengenai pengecualian jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT, antara lain (Lampiran II Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster asi, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

 

Mau ngurus SPP-IRT sesuai ketentuan terbaru dalam OSS RBA? Dapatkan layanan tersebut dengan akurat hanya di Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,