Bisnis Melakukan Praktik Monopoli, Boleh atau Tidak? Berikut Faktanya

Bisnis Melakukan Praktik Monopoli, Boleh atau Tidak? Berikut Faktanya

“Terdapat beberapa jenis monopoli yang dilarang.”

Monopoli, di satu sisi, dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan yang menguasainya. Namun, monopoli juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan pasar.

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Pada dasarnya, monopoli merujuk pada situasi di mana satu entitas atau perusahaan menguasai pasar dengan mengendalikan penawaran suatu produk atau layanan tanpa adanya pesaing yang signifikan (Pasal 1 ayat (1) UU 5/1999).

Sebagai contoh, dikutip dari tempo.co (6/2/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Monopoli oleh Google ini diduga dilakukan lewat pembayaran jasa dengan Google Pay, sementara Shopee Indonesia diduga melalui jasa pengiriman barang Shopee Xpress.

Dalam banyak kasus, perusahaan yang memonopoli pasar dapat mengatur harga sesuai keinginannya, membatasi pilihan konsumen, dan mengurangi inovasi. 

Di sisi lain, ada juga argumen yang menyatakan bahwa monopoli dapat memacu efisiensi dalam produksi, menyediakan produk atau layanan berkualitas tinggi, dan memberikan stabilitas ekonomi.

Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa

Monopoli secara Umum Tidak Dilarang Menurut UU 5/1999

Pada dasarnya, monopoli tidak dilarang berdasarkan UU 5/1999. Sebab, pada hakikatnya monopoli adalah suatu kondisi yang dapat secara natural terjadi akibat kegiatan bisnis yang dilakukan sehari-hari.

Bahkan, suatu kondisi monopoli dapat terjadi disebabkan karena hukum yang mengaturnya mengakibatkan terjadinya keadaan tersebut. 

Misalnya, perlindungan hak atas merek membuat seorang pemilik merek menjadi pemilik tunggal yang dapat menggunakan dan memberikan izin atas penggunaan dari merek tersebut. 

Selain itu, pemberian izin dari pemerintah atas penggunaan suatu lahan bagi suatu usaha juga dapat dianggap sebagai suatu kondisi monopoli yang diperbolehkan oleh hukum.

Dalam hal ini, praktik yang dilarang adalah penyalahgunaan wewenang dari posisi monopoli yang dimiliki, kemudian mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

Apabila pelaku usaha diketahui melakukan praktik yang dilarang tersebut, maka terhadap kegiatan usahanya dapat dijatuhi sanksi oleh KPPU.

Baca juga: Predatory Pricing: Pengertian dan Bahayanya bagi Kegiatan Ekonomi Indonesia

Praktik Monopoli yang Dilarang Menurut UU 5/1999

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021), praktik monopoli yang dilarang tersebut di antaranya:

  1. Penguasaan atas produksi atau pemasaran barang/jasa.
  2. Penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang/jasa.
  3. Menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama.
  4. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing dalam melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
  5. Membatasi peredaran atau penjualan barang/jasa di pasar bersangkutan.
  6. Diskriminasi.
  7. Jual rugi atau penetapan harga jual yang sangat rendah.
  8. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi komponen barang/jasa.
  9. Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
  10. Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pelaku usaha pesaing yang diklasifikasi sebagai rahasia perusahaan.
  11. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pelaku usaha pesaing.
  12. Memberhentikan direksi atau komisaris yang berjabat rangkap.
  13. Pelaku usaha terafiliasi untuk melepaskan kepemilikan saham silang.

Baca juga: Kartel Penimbunan Minyak Goreng, Berdampak pada Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sanksi

Jika pelaku usaha melakukan salah satu ketentuan tersebut, maka KPPU berwenang untuk menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku usaha. 

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), sanksi yang menjerat jika terbukti melakukan monopoli adalah:

  1. Penetapan pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan praktik monopoli;
  2. Perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
  3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat tersebut;
  4. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  5. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  6. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  7. Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar dengan ketentuan paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran (Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021).

Anda ingin mendirikan badan usaha dan mengurus perizinan berusaha, akan tetapi khawatir salah langkah dalam memenuhi persyaratan serta prosedurnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in ,