Berniat Melakukan Perubahan Data Pada Perizinan Berusaha Impor? Berikut Prosedurnya

Berniat Melakukan Perubahan Data Pada Perizinan Berusaha Impor? Berikut Prosedurnya

Berniat Melakukan Perubahan Data Pada Perizinan Berusaha Impor? Berikut Prosedurnya

“Melakukan perubahan data atas perizinan berusaha, hal ini dapat dilakukan secara mudah oleh importir dengan melakukan permohonan melalui platform Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)”

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan aktivitas impor yang signifikan, terus mengalami perkembangan dinamika bisnis yang memengaruhi para importir secara langsung. 

Dalam menghadapi lingkungan bisnis yang berubah-ubah, kebutuhan untuk menyesuaikan data izin impor juga demikian menjadi sangat penting. 

Perubahan ini tidak hanya merupakan respon bisnis terhadap perubahan dalam pasar global, namun juga merupakan langkah strategis bagi upaya kepatuhan hukum usaha guna menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis impor.

Dalam hal ini, pengaturan terkait perizinan berusaha impor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Berdasarkan peraturan tersebut, penyesuaian data perizinan berusaha impor merupakan hal yang wajib untuk dilakukan apabila terdapat perubahan data dari suatu usaha importir (Pasal 12 ayat (1) Permendag 36/2023).

Lantas, apa saja data perizinan baru yang harus disesuaikan dalam hal terdapat perubahan kegiatan bisnis importir serta bagaimana mekanisme penyesuaian data perizinan berusaha tersebut dilakukan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Impor

Data Perizinan Berusaha Impor yang Wajib Disesuaikan Apabila Terdapat Perubahan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, importir wajib melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan data dari usaha importir tersebut.

Dalam hal ini, data yang dimaksud tersebut berkaitan dengan (Pasal 12 ayat (2) Permendag 36/2023):

  1. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan identitas Importir;
  2. Pos tarif/harmonized system;
  3. Jenis atau uraian barang yang diimpor;
  4. Jumlah barang dan satuan barang yang diimpor;
  5. Negara asal barang impor; dan/atau
  6. Pelabuhan tujuan barang impor.

Secara spesifik, “identitas importir” yang dimaksud tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai nama perusahaan dan alamat perusahaan (Pasal 12 ayat (3) Permendag 36/2023).

Berkaitan dengan perubahan pos tarif/harmonized system dan/atau satuan barang yang diimpor, hal ini hanya dapat dilakukan selama: (Pasal 12 ayat (4) Permendag 36/2023)

  1. Belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor yang dibuktikan dengan nomor pendaftaran; dan/atau
  2. Belum diterbitkan laporan surveyor.

Baca juga: Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

Prosedur Penyesuaian Data Perizinan Berusaha

Dalam hal melakukan perubahan data atas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud diatas tersebut, hal ini dapat dilakukan oleh importir dengan melakukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui platform Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) (Pasal 12 ayat (5) Permendag 36/2023).

Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh pelaku usaha terlebih dahulu, diantaranya: (Pasal 12 ayat (7) dan (8) Permendag 36/2023)

  1. Hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan perizinan berusaha di bidang impor (Lampiran I dan Lampiran II Permendag 36/2023). Apabila dokumen persyaratan telah tersedia secara elektronik dalam SINSW, maka pelaku usaha tidak perlu mengunggah hasil pindah dokumen tersebut;
  2. Data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik (apabila dokumen persyaratan tersedia secara elektronik dalam SINSW); dan
  3. Data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pengajuan permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang impor.

Baca juga:  Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Apabila permohonan perubahan perizinan berusaha impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan memberikan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh Kemendag (Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Permendag 36/2023).

Nantinya, masa berlaku perizinan berusaha impor pasca perubahan akan berlaku hingga masa perizinan berusaha impor sebelum perubahan tersebut berakhir (Pasal 13 ayat (4) Permendag 36/2023)

Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik

Sanksi Tidak Dilakukan Penyesuaian

Pasal 12 ayat (10) Permendag 36/2023 apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi terbukti tidak benar, importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut apabila importir tersebut tidak melakukan penyesuaian data perizinan berusaha impornya, maka terhadap usahanya dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha di bidang impor oleh Kemendag (Pasal 57 ayat (1) huruf b Permendag 36/2023).

Anda Ingin mengajukan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha impor? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana