Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya

Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya

Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya

“Terdapat 2 (dua) faktor yang dapat membuat PT perorangan harus berubah menjadi PT biasa.”

Perseroan Terbatas (PT) saat ini masih menjadi primadona sebagai bentuk badan usaha yang kerap dipilih pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.

Hal ini tidak lain disebabkan dengan adanya berbagai kemudahan dan efektivitas bisnis yang bisa didapatkan pelaku usaha yang menggunakan bentuk badan usaha PT.

Terlebih, ketika pada tahun 2021 hadir bentuk badan usaha PT perorangan yang dinilai memudahkan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sebab, PT perorangan ini dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pemegang saham selama memenuhi ketentuan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah.

Terkait soal PT perorangan, ada kalanya pemilik bisnis yang memiliki bentuk badan usaha tersebut diharuskan untuk beralih ke bentuk badan usaha PT persekutuan modal (PT biasa).

Hal ini diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Lantas, tahukah Anda urgensi dari perubahan PT perorangan menjadi PT biasa berdasarkan peraturan tersebut, serta bagaimana prosedur perubahannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Urgensi Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa

Terdapat 2 (dua) faktor yang dapat membuat PT perorangan harus berubah menjadi PT biasa, yakni ketika pemegang saham PT perorangan tidak lagi 1 (satu) orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021).

Apabila PT perorangan memenuhi salah satu unsur dalam Pasal 17 Permenkumham 21/2021 tersebut, maka PT perorangan diwajibkan untuk melakukan perubahan status badan usaha dari PT perorangan ke PT biasa.

Baca juga: Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing faktor yang dimaksud tersebut:

Ketentuan Jumlah Pemegang Saham PT Perorangan

Dalam hal ini, PT perorangan hanya dapat didirikan oleh maksimal 1 (satu) orang. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Berdasarkan frasa “didirikan oleh 1 (satu) orang” dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 8/2021, dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan jumlah pendiri PT perorangan tersebut merupakan hal yang mutlak.

Dengan kata lain, PT perorangan yang diketahui memiliki lebih dari 1 (satu) orang pendiri atau pemegang saham sudah tidak lagi dapat diatur sebagai PT perorangan, melainkan harus diubah sebagai PT biasa.

Ketentuan Kriteria Modal dan Hasil Penjualan PT Perorangan

Dalam hal ini, PT perorangan hanya dapat didirikan oleh usaha berskala mikro dan kecil (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021).

Adapun, kriteria “usaha mikro” dan “usaha kecil” sebagaimana dimaksud diatas diukur berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan dari usaha tersebut. 

Secara spesifik, kriteria tersebut saat ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Berdasarkan PP 7/2021, kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut: (Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021)

  1. Bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara, kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut: (Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021)

  1. Bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.

Apabila PT perorangan diketahui memiliki modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang melebihi kriteria sebagaimana dijelaskan diatas, maka PT perorangan tidak lagi dapat diatur sebagai PT perorangan, melainkan harus diubah sebagai PT biasa.

Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Prosedur Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa

Dalam hal melakukan perubahan status PT perorangan kepada PT biasa, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni:

Membuat Akta Perubahan Status PT Perorangan melalui Akta Notaris

Dalam hal ini, Akta Perubahan tersebut harus memuat: (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021)

  1. Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal. 
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseorangan menjadi anggaran dasar.
  3. Data Perseroan.

Pendaftaran Akta Perubahan secara Elektronik

Setelah membuat akta perubahan, pemohon perubahan PT perorangan ke PT biasa melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM secara daring melalui platform https://ahu.go.id/ (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang memuat tentang pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan menteri serta pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenarannya (Pasal 18 Permenkumham 21/2021).

Baca juga: Simak! Berikut Kelebihan PT Perorangan bagi Kelangsungan Bisnis

Apabila tahapan-tahapan tersebut telah dilakukan, maka perubahan PT perorangan menjadi PT biasa tersebut akan efektif berlaku sejak Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pernyataan perubahan (Pasal 8 ayat (7) PP 8/2021).

Ingin mendirikan PT perorangan atau PT persekutuan modal tetapi bingung perlu dokumen apa saja? Atau Anda ingin merubah status PT Perorangan menjadi PT Biasa? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in