Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

“Pendirian PT Perorangan mulai diatur secara hukum.”

Ketentuan mengenai kemudahan untuk mendirikan PT Perorangan dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022 atau Perppu Cipta Kerja).

Perppu 2/2022 ini mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Lalu dengan pemberlakuan Perppu ini, tentunya dalam topik ini akan bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Merujuk dari definisi PT dalam Perpu Cipta Kerja, dapat diambil sebagian frasanya bahwa PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Jadi, PT Perorangan hanya bisa didirikan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMK.

Lantas, bagaimana syarat dan tata cara untuk mendirikan PT Perorangan?

Hanya Boleh Didirikan oleh Satu Orang

Sesuai namanya, pendiri PT Perorangan hanya berjumlah satu orang saja. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pendiri PT Perorangan juga berperan sebagai:

  1. Direksi, untuk menjalankan kepengurusan perseroan 
  2. Pemegang saham 

Syarat Pendirian PT Perorangan

Seorang pendiri dari PT Perorangan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Jika berminat mendirikan PT Perorangan, maka syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):

  1. Berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Cakap hukum.

Selain itu, hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan untuk pendirian PT Perorangan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Email aktif.
  4. Menentukan jumlah modal PT Perorangan, yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Prosedur Pendirian PT Perorangan 

Setelah memenuhi persyaratan, maka pendiri PT Perorangan harus mengajukan permohonan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring. Dalam hal ini, pendiri PT Perorangan disebut sebagai pemohon. 

Pengajuan pendirian PT Perorangan secara daring bisa diakses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Prosedur pengajuan pendirian PT Peroangan ditunjukkan dalam PP 8/2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh pemohon pendirian PT Perorangan meliputi:

  1. Pemohon melakukan registrasi dan aktivasi akun pada laman https://ptp.ahu.go.id/.
  2. Login melalui akun yang berhasil diaktivasi.
  3. Pemohon mengisi Pernyataan Pendirian dengan format isian (Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021):
    1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.
    2. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan.
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    5. Nilai nominal dan jumlah saham.
    6. Alamat PT Perorangan.
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
  4. Jika telah yakin memasukkan format isian dengan benar, maka klik tombol Konfirmasi.
  5. Melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  6. Unduh Surat Pernyataan Pendirian.
  7. Unduh Sertifikat Pernyataan Pendirian yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  8. Cetak Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan dan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio (Pasal 14 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Tidak Perlu Akta Notaris

PT Perorangan akan memiliki status badan hukum setelah mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).

Oleh karena itu, pendiran PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Dasar pendirian badan hukum ditunjukkan dengan adanya Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.

 

 Artikel di atas ini sebelumnya telah tayang dengan judul “Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan di Jakarta”. Selanjutnya, dilakukan penyesuaian terhadap artikel tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Mau buat PT Perorangan? Jangan ragu hubungi Prolegal, dijamin cermat dan tepat sasaran dalam prosesnya!

Author: Praycillia Menik T.

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,