PHK dan Seluk-beluknya dalam Perppu Cipta Kerja
“PHK sebisa mungkin harus dihindari oleh pihak-pihak yang terlibat, baik dari pelaku usaha, pekerja/buruh, maupun serikat pekerja/serikat buruh.”
Pemutusan hubungan kerja, atau lebih dikenal dengan sebutan PHK ini bagaikan mimpi buruk bagi para pekerja/buruh (karyawan).
Salah satu contohnya terjadi di Indonesia terjadi pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), perusahaan merger antara Gojek dan Tokopedia.
Dilansir dari detik.com (11/03/2023), GOTO kembali melakukan PHK terhadap 600 karyawannya. Alasan di baliknya adalah efisiensi untuk memperkuat operasional perusahaan.
Selain GOTO, akhir-akhir ini badai PHK memang melanda sejumlah perusahaan di Indonesia, bahkan dunia. Mulai dari perusahaan raksasa hingga perusahaan rintisan.
Di balik itu, para pengusaha wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.
Simak poin-poin penting yang wajib diketahui terkait PHK pada bahasan artikel berikut.
Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003 atau UU Ketenagakerjaan), pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Bahkan, UU Ketenagakerjaan juga mengamanatkan bahwa sebisa mungkin untuk tidak melakukan PHK.
Jika ada pekerja atau sekelompok pekerja yang tidak terima dengan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK, maka perselisihan hubungan industrial pun dapat terjadi.
Efisiensi sebagai Alasan PHK
Alasan yang memperbolehkan adanya tindakan PHK disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022 atau Perppu Cipta Kerja).
Ada 15 alasan yang dibenarkan, salah satunya jika perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan, yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Alasan yang Dilarang
Alasan PHK dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, antara lain (Pasal 153 ayat (cxx) Perppu Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan):
- Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Menikah.
- Karyawan hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
- Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
- Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Prosedur PHK
Jika sudah memutuskan, maka pengusaha wajib memberi pemberitahuan kepada pekerja atau sejumlah pekerja terkait maksud dan alasan PHK.
Ketentuan pemberitahuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), di antaranya:
- Dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (3)).
- Jika dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (4)).
Kemudian, jika pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak di-PHK, maka penyelesaian perselisihan tersebut wajib dilakukan melalui perundingan bipartit.
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pelaku usaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Jika tidak menemui titik temu, maka dapat diselesaikan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hak Pekerja Korban PHK
Pengusaha wajib memenuhi hak-hak yang melekat pada pekerja korban PHK, antara lain dengan memberikan (Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja):
- Uang pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja; dan/atau
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Artikel di atas ini sebelumnya telah tayang dengan judul “Seluk-beluk PHK. Mimpi Buruk para Pekerja”. Selanjutnya, dilakukan penyesuaian terhadap artikel tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mau mendirikan badan usaha dan mengurus legalitasnya? Jangan sungkan untuk konsultasi pada kami, Prolegal!
Author: Praycillia Menik T.
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
