Peluang Buka Franchise Kebab di Bulan Ramadhan, Berikut Panduannya!

Peluang Buka Franchise Kebab di Bulan Ramadhan, Berikut Panduannya!

Peluang Buka Franchise Kebab di Bulan Ramadhan, Berikut Panduannya!

“Terdapat 2 (dua) dokumen utama yang perlu diurus setiap pelaku usaha yang hendak membuka usaha franchise kebab di Indonesia, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Bulan Ramadhan merupakan momen yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. 

Selain sebagai bulan suci yang penuh berkah, Ramadhan juga menjadi saat yang tepat untuk berbisnis, terutama dalam industri makanan. 

Salah satu jenis makanan yang sangat populer selama bulan Ramadhan adalah kebab. Kebab, dengan citarasa yang khas dan mudah disajikan, menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang berbuka puasa.

Dalam konteks bisnis, membuka franchise kebab pada bulan Ramadhan dapat menjadi peluang yang menjanjikan. 

Contohnya, Kebab Baba Rafi, sebagai salah satu nama kebab franchise yang ada di Indonesia, yang terus menunjukan eksistensinya dengan dagangannya yang selalu ramai pengunjung, khususnya di bulan Ramadhan ini. 

Hal ini lantas dapat membuat pelaku usaha untuk tertarik membuka usaha serupa melalui skema franchise dari pemilik Kebab Baba Rafi.

Namun, seperti halnya dalam setiap usaha bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuka usaha franchise kebab ini, terutama dari segi hukum.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan mengenai panduan pengurusan legalitas untuk membuka usaha franchise kebab di Indonesia.

Lantas, bagaimana ketentuan franchise kebab? Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

Mengenal NIB dan STPW: Legalitas Usaha Franchise Kebab

Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) dokumen utama yang perlu diurus setiap pelaku usaha yang hendak membuka usaha franchise kebab di Indonesia, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing dokumen utama tersebut:

Nomor Induk Berusaha

NIB merupakan identitas dan legalitas usaha yang diperlukan oleh setiap bisnis di Indonesia. NIB ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi.

Sebagaimana diketahui, rezim perizinan pasca adanya regulasi Cipta Kerja membagi jenis kegiatan usaha berdasarkan 4 (empat) tingkatan risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Tingkat risiko tersebut, dapat dilihat melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang nantinya menentukan apa saja dokumen perizinan yang diperlukan guna membentuk legalitas kegiatan berusaha bagi masing-masing perusahaan.

Umumnya kebab dijual melalui skema kedai, container, gerobak, dan food truck. Sehingga KBLI yang tepat untuk jenis usaha tersebut adalah:

  1. KBLI 56103 (Kedai Makanan) untuk gerai dalam bentuk kedai atau container
  2. KBLI 56104 (Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap) untuk gerai dalam bentuk gerobak atau food truck

Dalam hal ini, usaha franchise kebab termasuk kedalam usaha dengan tingkat risiko rendah. Oleh karena itu, NIB menjadi perizinan berusaha yang diperlukan untuk memulai usaha tersebut.

Baca juga: Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

STPW merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu prospektus penawaran franchise atau perjanjian franchise telah didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019)

Artinya, STPW adalah bukti sah bahwa suatu franchise telah terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019)

Adapun dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat 2 (dua) komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran franchise yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian franchise yang didaftarkan.

Prospektus penawaran franchise dalam hal ini adalah keterangan tertulis dari pemberi franchise (Pasal 1 angka 7 Permendag 71/2019), yang paling sedikit memuat (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  2. Legalitas usaha waralaba
  3. Sejarah kegiatan usahanya
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir
  6. Jumlah tempat usaha
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Sedangkan, perjanjian franchise adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi franchise dengan penerima franchise atau pemberi franchise lanjutan dengan penerima franchise lanjutan (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019)

Perjanjian franchise dalam hal ini wajib memuat paling sedikit (Lampiran II Permendag 71/2019):

  1. Identitas dan Alamat Pihak-pihak yang Terlibat
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual
  3. Kegiatan Usaha
  4. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak
  5. Bantuan dan Fasilitas
  6. Wilayah Usaha
  7. Jangka Waktu Perjanjian.
  8. Tata Cara Pembayaran Imbalan.
  9. Kepemilikan dan Hak Ahli Waris.
  10. Penyelesaian Sengketa.
  11. Perpanjangan dan Pengakhiran Perjanjian.
  12. Jaminan dari Pemberi Waralaba.
  13. Jumlah Gerai/Tempat Usaha.

Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antara para pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Cara Mendapatkan NIB dan STPW Franchise Kebab

Dalam mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat untuk mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan NIB sebagaimana dapat dilihat dalam PP 5/2021. 

Pelaku usaha dapat mengunggah segala persyaratan dan dokumen yang disyaratkan untuk bisa memproses NIB miliknya tersebut.

Sedangkan, untuk mendapatkan STPW, pelaku usaha harus menyiapkan prospektus penawaran bisnis franchise serta perjanjian bisnis franchise yang akan dijalankan tersebut. 

Nantinya, pelaku usaha mengunggah dokumen perjanjian bisnis waralaba agar bisa mendapatkan STPW tersebut.

Saat ini, untuk mendapatkan NIB dan STPW, keduanya dapat dengan mudah diurus melalui platform online single submission (OSS) https://oss.go.id/. (Pasal 11 Permendag 71/2019)

Ingin membuka usaha franchise tetapi bingung mengurus izin usahanya? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana