Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

“Pada dasarnya, baik franchisor maupun franchisee yang hendak menjual produk makanan dan minumannya di Indonesia wajib memastikan bahwa produknya tersebut telah melalui sertifikasi halal.”

Pesatnya perkembangan industri makanan dan minuman di Indonesia, menjadikan permintaan kepastian halal semakin menjadi fokus utama bagi konsumen Muslim. 

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan makanan dan minuman yang bersertifikasi halal menjadi tidak terelakkan. 

Dalam konteks bisnis waralaba Food and beverage (F&B) di Indonesia, penegakan sertifikasi halal menjadi esensial baik dari perspektif konsumen maupun pemerintah. 

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip agama, namun juga memiliki implikasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Dengan demikian, pihak yang wajib mengajukan sertifikasi halal dalam bisnis waralaba menjadi subjek penting yang perlu dipahami dengan jelas.

Lantas, siapakah pihak yang wajib mengajukan sertifikasi halal tersebut? apakah pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee)? Simak selengkapnya!

Baca juga: Siap-Siap! Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal di Tahun 2024

Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B

Pada dasarnya, baik franchisor maupun franchisee yang hendak menjual produk makanan dan minumannya di Indonesia wajib memastikan bahwa produknya tersebut telah melalui sertifikasi halal (Pasal 2 ayat (1) PP 39/2021).

Sebab, kelalaian atas kewajiban ini dapat berakibat pada terancamnya pelaku usaha untuk dikenakan sejumlah sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan barang dagangannya dari peredaran (Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021).

Khusus untuk masalah siapa yang wajib melakukan pengurusan sertifikasi halalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan penjelasannya dalam surat Keputusan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan (Keputusan BPJPH 78/2023)

Baca juga: Ketentuan Sertifikat Halal Self-Declare

Dari surat Keputusan BPJPH tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejatinya franchisor dari bisnis waralaba makanan dan minuman tersebutlah yang berkewajiban untuk mengurus pengajuan sertifikasi halal atas produk waralabanya (Bab II Bagian B Lampiran Keputusan BPJPH 78/2023).

Nantinya sertifikat halal untuk bisnis waralaba makanan dan minuman tersebut hanya berlaku selama Perjanjian Waralaba yang dimaksud masih berlaku. Jika Perjanjian Waralaba berakhir, maka sertifikat halal juga berakhir dan tidak boleh digunakan oleh franchisor maupun franchisee (Bab II Bagian B Lampiran Keputusan BPJPH 78/2023).

Namun, terlepas dari hal tersebut, franchisee demikian juga harus turut memastikan bahwa franchisor telah melakukan proses sertifikasi halal atas produk dan bisnis waralaba sebelum franchisee menjalankan bisnis waralabanya tersebut.

Sebab, hal ini tidak lain untuk memitigasi risiko terganggunya kegiatan operasional usaha franchisee atas belum dilakukannya sertifikasi halal tersebut oleh franchisor.

Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya

Kewajiban Pelaksanaan Komitmen

Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa baik franchisor dan franchisee harus memastikan bahwa di dalam Perjanjian Waralaba dimuat sebuah pengaturan mengenai pelaksanaan komitmen dan tanggung jawab atas sertifikasi halal yang dimiliki (Bab II Bagian B Lampiran Keputusan BPJPH 78/2023).

Tidak adanya pengaturan mengenai pelaksanaan komitmen dan tanggung jawab dalam Perjanjian Waralaba tersebut dapat membuat franchisee tidak memiliki hak untuk mencantumkan label halal dalam bisnis waralabanya tersebut (Bab II Bagian B Lampiran Keputusan BPJPH 78/2023).

Tidak berhenti disitu, meskipun franchisor menjadi pihak yang berkewajiban memastikan waralaba yang dijualnya memenuhi ketentuan diatas, ini tidak membebaskan franchisee dari tanggung jawab untuk memastikan dilaksanakannya komitmen atas sertifikasi halal tersebut. 

Franchisee dalam hal ini juga wajib untuk menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH), yaitu suatu sistem terintegrasi yang disusun untuk memastikan kehalalan suatu produk yang meliputi kehalalan bahan, proses produksi, produk, sumber daya dan prosedur. 

SPJH sendiri terdiri dari 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kriteria Komitmen dan tanggung jawab
  2. Kriteria Bahan
  3. Kriteria Proses Produk Halal
  4. Kriteria Produk
  5. Kriteria Pemantauan dan Evaluasi

Baca juga: Belajar dari Kasus Viral Baso A Fung dan Kerupuk Babi: Pentingnya Sertifikasi Halal

Pengecualian untuk Produk F&B Non-Halal

Penting untuk diperhatikan bahwasanya kewajiban tersebut ini ditekankan hanya untuk produk-produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk, misalnya makanan dan minuman, yang diketahui berasal dari bahan yang non-halal dan tidak memenuhi proses produk halal, maka terhadap produk tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal (Pasal 2 ayat (2) PP 39/2021).

Namun, produk non-halal tersebut diwajibkan untuk diberikan keterangan tidak halal pada produknya (Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021).

Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada (Pasal 92 PP 39/2021)

  1. Kemasan produk; 
  2. Bagian tertentu dari produk; dan/atau 
  3. Tempat tertentu pada produk

Pada bagian keterangan komposisi produk tidak halal, gambar, tulisan, dan/atau nama bahan yang diharamkan dicantumkan dengan warna yang berbeda (Pasal 93 PP 39/2021). 

Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak (Pasal 94 PP 39/2021). 

Dalam hal ini, pelaku usaha produk non-halal yang tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram juga dapat dijatuhkan sanksi administratif (Pasal 150 ayat (2) PP 39/2021).

Anda ingin melakukan sertifikasi halal untuk produk usaha F&B Anda tetapi bingung cara mengurusnya? Serahkan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana