Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

“POJK 3/2024 memberikan fleksibilitas jenis badan hukum yang lebih luas untuk dapat turut serta menyelenggarakan ITSK di Indonesia.”

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah suatu kegiatan pengembangan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Dalam hal ini, ITSK memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap pengembangan baru dalam setiap terobosan di bidang keuangan digital untuk “diujicobakan” tetapi dengan tetap berlandaskan dengan ketentuan hukum yang berlaku,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan Indonesia pertama kali meluncurkan kerangka pengaturan ITSK ini pada tahun 2018 melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018).

Dikutip dari laman resmi OJK hingga bulan Oktober 2023, terdapat 99 penyelenggara ITSK (dahulu disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital atau IKD) yang tercatat dalam 14 klaster model bisnis dibawah naungan pengaturan tersebut.

Berangkat dari adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan yang cepat tersebut, pada tahun 2024 ini OJK mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan penyelenggaraan ITSK di Indonesia yang mengubah POJK 13/2018.

Secara spesifik, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024).

Lantas, apa sajakah pengaturan baru yang dibawa melalui POJK 3/2024? Simak selengkapnya!

Baca juga: Bank Digital: Syarat dan Ketentuan Perizinannya di Indonesia

Pengaturan Baru Lingkup Sektor ITSK 

Dalam POJK 3/2024, terdapat lingkup pengaturan baru yang diatur dibawah ITSK yakni berupa kegiatan yang berkaitan aset keuangan, termasuk kripto (Pasal 2 POJK 3/2024).

Sebelumnya, POJK 13/2018 tidak mengatur bahwa kegiatan yang berkaitan aset keuangan, termasuk kripto termasuk sebagai ITSK, mengingat kegiatan tersebut saat itu hadir di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, POJK 3/2024 juga sudah tidak lagi secara spesifik mencantumkan kegiatan asuransi sebagai kegiatan yang diatur di bawah rezim ITSK.

Sebelumnya, POJK 13/2018 mengatur bahwa kegiatan perasuransian termasuk kedalam kegiatan yang diatur di bawah rezim ITSK (Pasal 3 huruf e POJK 13/2018).

Sehingga, sektor lingkup pengaturan yang kini diatur dibawah ITSK mencakup: (Pasal 2 POJK 3/2024)

  1. Penyelesaian transaksi surat berharga;
  2. Penghimpunan modal;
  3. Pengelolaan investasi;
  4. Pengelolaan risiko;
  5. Penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
  6. Pendukung pasar;
  7. Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
  8. Aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Persyaratan Baru Penyelenggaraan ITSK

Lebih lanjut, dalam POJK 3/2024, dijelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan ITSK adalah (Pasal 3 ayat (2) POJK 3/2024):

  1. Badan hukum perseroan terbatas; atau
  2. Badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Secara spesifik, badan hukum lain yang dapat menyelenggarakan ITSK tersebut dapat berupa halnya yayasan atau koperasi.

Sedangkan, dalam POJK 13/2018, dijelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan ITSK hanyalah sebatas (Pasal 5 ayat (2) POJK 3/2024):

  1. Badan hukum perseroan terbatas; atau
  2. Koperasi.

Sehingga, POJK 3/2024 memberikan fleksibilitas jenis badan hukum yang lebih luas untuk dapat turut serta menyelenggarakan ITSK di Indonesia.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ketentuan Legalitas dan Sanksinya

Skema Baru Perizinan Pra-Uji Coba Layanan ITSK

Dalam hal untuk dapat berpartisipasi dalam mekanisme ITSK, POJK 3/2024 memberikan sebuah alur perizinan yang berbeda dengan POJK 13/2018. 

Apabila sebelumnya dalam POJK 13/2018 calon penyelenggara harus terdaftar terlebih dahulu di OJK sebagai IKD untuk dapat mengajukan permohonan uji coba layanan atau sandbox, kini kewajiban pendaftaran tersebut dihapuskan dalam POJK 3/2024.

Sehingga, calon penyelenggara langsung dapat untuk mengajukan permohonan uji coba layanan atau sandbox tersebut tanpa harus menjadi calon penyelenggara terdaftar terlebih dahulu.

Kemudian, POJK 3/2024 juga memberikan kriteria mengenai inovasi seperti apa yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan uji coba layanan atau sandbox di bawah naungan ITSK OJK. Sebagai informasi, pengaturan ini belum pernah diatur dalam sebelumnya dalam POJK 13/2018.

Secara spesifik, kriteria yang dimaksud tersebut yakni: (Pasal 10 ayat (1) POJK 3/2024)

  1. Inovasi di sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
  2. Inovasi yang baru dan berbeda dengan yang sudah ada di sektor keuangan;
  3. Inovasi yang memberikan manfaat dan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
  4. Inovasi yang siap untuk diuji dan dikembangkan;
  5. Inovasi yang belum diatur atau diawasi sebelumnya dalam sektor keuangan;
  6. Kriteria tambahan yang ditetapkan oleh OJK.

Selain itu, OJK juga kini memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai isi dari dokumen Rencana Uji Coba yang harus dilampirkan dalam permohonan uji coba layanan atau sandbox.

Secara spesifik, POJK 3/2024 mengatur bahwa dalam dokumen Rencana Uji Coba harus dijelaskan mengenai sejumlah hal yakni: (Pasal 9 ayat (5) POJK 3/2024)

  1. Penjelasan tentang inovasi yang akan diuji dan dikembangkan.
  2. Identifikasi potensi risiko terkait dengan inovasi tersebut.
  3. Rencana untuk mengurangi risiko.
  4. Batasan dalam mengimplementasikan pengujian dan pengembangan inovasi, termasuk durasi pengujian, profil konsumen, jumlah konsumen, mitra pengembangan, jumlah transaksi, dan parameter lain yang diukur.
  5. Kerangka perlindungan konsumen, termasuk layanan pengaduan dan kompensasi.
  6. Kesiapan keuangan dan sumber daya yang tersedia untuk pengujian dan pengembangan.
  7. Kebijakan untuk menghentikan atau beralih jika inovasi tidak dapat dilanjutkan setelah proses uji coba.
  8. Skenario pengujian dan pengembangan untuk inovasi yang akan diuji.
  9. Indikator kinerja untuk skenario uji coba.

Dalam hal ini, OJK berhak untuk menolak permohonan uji coba layanan atau sandbox berdasarkan penilaian terhadap kriteria dan rencana uji coba tersebut (Pasal 10 ayat (2) POJK 3/2024).

Baca juga: Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Pengaturan dan Kewajiban Baru Pasca Uji Coba Layanan ITSK

Adapun apabila pelaksanaan uji coba layanan atau sandbox dalam kerangka ITSK telah dilaksanakan, maka luaran dari kegiatan tersebut berupa layanan lulus atau tidak lulus berdasarkan penilaian OJK (Pasal 14 ayat (2) POJK 3/2024).

Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya dalam POJK 13/2018 dimana terdapat luaran “perbaikan” dimana penyelenggara yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk memperbaiki hasil penilaian untuk uji coba layanannya dalam kurun waktu tertentu (Pasal 11 ayat (1) huruf b POJK 13/2018).

POJK 3/2024 juga mengatur kewajiban pelaporan baru bagi penyelenggara ITSK yang terdaftar yang mana hal pengaturan ini berbeda dengan POJK 13/2018.

Secara spesifik, kewajiban pelaporan terdiri dari 2 (dua) laporan yakni: (Pasal 29 POJK 3/2024)

  1. Laporan Bulanan: Penyelenggara harus mengirimkan laporan bulanan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
  2. Laporan Tahunan: Laporan tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Anda ingin membuat perusahaan keuangan digital tetapi bingung urus perizinan berusahanya? Serahkan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in