pinjol ilegal

Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ketentuan Legalitas dan Sanksinya

Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ketentuan Legalitas dan Sanksinya

“Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Pastikan pinjol tersebut sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Teknologi telah merubah banyak aspek kehidupan sehari-hari, termasuk cara masyarakat dalam mengelola keuangan.

Salah satu inovasi keuangan yang semakin populer adalah pinjaman online atau biasa disebut dengan “pinjol”.

Pinjol menyediakan akses yang cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tambahan tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang biasa terjadi di bank konvensional. Meski demikian, terdapat risiko yang perlu diperhatikan dan penggunaan yang bijak.

Namun, dalam memanfaatkan pinjol masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan waspada.

Pasalnya, saat ini banyak sekali tersebar pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan fenomena yang merugikan banyak individu, dan penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan dampaknya.

Dikutip dari detik.com (6/12/2023), menjelang libur natal dan tahun baru terdapat ancaman pinjol ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang meningkat, diiringi dengan peningkatan pinjaman yang dimanfaatkan pinjol ilegal.

Masih dari sumber yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Jumlah tersebut tumbuh 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dalam hal ini, ketentuan teknis pinjol diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/2022).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait pinjol ilegal?

Baca juga: Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?

Definisi Pinjol

Dikutip dari website OJK, pinjol merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Peminjam dapat mengajukan pinjaman, memberikan informasi yang diperlukan, dan mendapatkan persetujuan atau penolakan secara cepat melalui platform online.

Dapat disimpulkan bahwa pinjol adalah bentuk pinjaman uang yang diperoleh melalui platform atau layanan online, seperti diakses melalui situs web atau aplikasi perangkat seluler tanpa perlu melibatkan pertemuan fisik antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

Baca juga: Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) sebagai “Pinjol” yang Legal

Pada sistem hukum Indonesia, pinjol merujuk pada peer-to-peer lending (P2P lending). Istilah P2P lending dalam bahasa Indonesia disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pasal 1 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022 menjelaskan bahwa LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penyedia layanan pinjol P2P lending harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT), dengan minimal modal disetor adalah Rp. 25 miliar pada saat pendirian (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022).

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI atau pinjol wajib terlebih dahulu memiliki izin usaha dari OJK.

Oleh karena itu, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memiliki izin usaha dari OJK.

Namun, sebelum mengajukan izin usaha kepada OJK, pelaku usaha LPBBTI (P2P lending atau pinjol legal) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Adapun ciri-ciri pinjol jika dikutip dari situs resmi OJK adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO

Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif

Dikutip dari cnbcindonesia.com (11/11/2023), terdapat beberapa pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK, akan tetapi masih beroperasi, yaitu:

  1. Pinjam Yuk – Mudah, Cepat.
  2. Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.
  3. Dompet Kilat Cepat Terbaru.
  4. Pinjam YUK OJK aman Guide.
  5. Rupiah Dompet.
  6. Digilend Pinjaman Dana Clue.
  7. Rupiah Dompet.
  8. Dana Rupiah Kilat Tips.
  9. Dana Fulus-Pinjaman Cepat.
  10. Pinjaman Online Guide Denim.

Baca juga: Hati-Hati! Berikut Ketentuan Produksi Obat secara Legal

Sanksi

Pelaku penyedia pinjol ilegal dapat dikenakan salah satu atau beberapa sanksi, di antaranya:

  1. Diatur dalam Pasal 305 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023), diancam dengan sanksi pidana:
    • Penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun; dan
    • Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
  2. Dalam hal tidak memiliki izin OJK, pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 15 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022):
    • Peringatan tertulis;
    • Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
    • Pencabutan izin.
  3. Pinjol diwajibkan menajdi pengendali data pribadi dan memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Terkait pinjol ilegal, maka otomatis rawan dalam hal penyebaran data pribadi. Maka, dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) berupa:
    • Peringatan tertulis;
    • Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
    • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    • Denda administratif.

Bisnis Anda akan dicap ilegal jika tidak memiliki izin usaha! Ingin mengurus izin usaha tanpa ribet? Hubungi saja Konsultan Hukum Prolegal Indonesia melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment