Yayasan Penyalur PRT Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin! Begini Ketentuannya

Yayasan Penyalur PRT Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin! Begini Ketentuannya

Yayasan Penyalur PRT Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin! Begini Ketentuannya

“Dalam hal ini, lembaga penyalur PRT yang diketahui beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha yang lengkap dapat terancam dengan sejumlah ketentuan sanksi administratif.” 

Viral belakangan ini sebuah berita dilansir dari Kompas.com (31/3/2024) telah terjadi penganiayaan seorang anak balita dari seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi oleh susternya sendiri yang merawat anak tersebut sehari-hari.

Selesai suster tersebut ditetapkan sebagai tersangka, belakangan ini diketahui bahwa lembaga penyalur suster, yakni Val The Consultant Indonesia beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwasanya lembaga tersebut sebelumnya hanya baru sampai tahapan pengajuan perizinan berusaha. 

Namun, dikarenakan masih adanya beberapa kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh lembaga tersebut, maka sejatinya proses permohonan perizinan berusaha usahanya masih tertahan hingga saat kejadian penganiayaan ini terjadi.

Padahal, perizinan berusaha khususnya untuk lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) ini memiliki peran yang sangat krusial dalam operasional usaha.

Lantas, bagaimana ketentuan perizinan berusaha untuk lembaga penyalur PRT ini serta sanksi apa yang bisa didapatkan apabila belum memiliki perizinan berusaha? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ingin Membuka Usaha Makanan Bayi? Berikut Izin Usahanya

Perizinan Berusaha Lembaga Penyalur PRT

Saat ini, pengaturan utama terkait dengan perizinan berusaha lembaga penyalur PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021).

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa aktivitas lembaga penyalur PRT ini tergolong sebagai aktivitas usaha dengan KBLI 78103 (Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Berangkat dari KBLI tersebut, dapat diketahui bahwasanya persyaratan utama pendirian lembaga penyalur PRT ini adalah berbentuk badan usaha (Hal. 37 Lampiran I Permenaker 6/2021)

Atas hal tersebut, maka suatu lembaga penyalur PRT harus memiliki bentuk usaha seperti halnya Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT).

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Lebih lanjut, perizinan berusaha yang diperlukan untuk operasional bisnis lembaga penyalur PRT tersebut adalah: (Hal. 37 Lampiran I Permenaker 6/2021)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar dari Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Khusus untuk pengurusan Sertifikat Standar, hal ini harus diurus pelaku usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha lembaga PRT beroperasi (Hal. 38 Lampiran I Permenaker 6/2021).

Tahapan pengurusan NIB dan Sertifikat Standar tersebut sejatinya dapat dilakukan secara daring melalui platform OSS dengan memenuhi segala persyaratan administratif yang diperlukan.

Apabila perizinan berusaha tersebut telah lengkap dan kegiatan usaha beroperasi, maka pelaku usaha tersebut nantinya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan penempatan tenaga kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat setiap 3 (tiga) bulan (Hal. 43 Lampiran I Permenaker 6/2021).

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Sanksi

Nantinya, Kemenaker juga akan memiliki kewenangan untuk turut serta dalam kegiatan pengawasan atas kelengkapan perizinan berusaha dari tiap-tiap lembaga penyalur PRT tersebut.

Dalam hal ini, lembaga penyalur PRT yang diketahui beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha yang lengkap dapat terancam dengan sejumlah ketentuan sanksi administratif.

Norma ini sejatinya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015).

Baca juga: Jenis Pelanggaran dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Secara spesifik, ketentuan sanksi administratif yang dimaksud tersebut dapat berupa: (Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permenaker 2/2015 juncto Pasal 508 ayat (1) PP 5/2021)

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
  3. Pencabutan izin;
  4. Denda administratif.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha lembaga penyalur PRT untuk mengurus seluruh perizinan berusaha yang diperlukan sebelum untuk mengoperasikan usahanya tersebut.

Anda ingin bikin usaha lembaga penyalur PRT tetapi bingung cara urus perizinan berusahanya? Serahkan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana