Siap-Siap! Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal di Tahun 2024
“Pemerintah Indonesia memberikan kewajiban bagi pelaku usaha yang menjual sejumlah produk atau jasa tertentu untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk atau jasanya sebelum bulan Oktober 2024.”
Mulai bulan Oktober 2024, Pemerintah Indonesia akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang menjual dan/atau mendistribusikan sejumlah produk yang belum bersertifikasi halal.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Secara spesifik, lingkup sejumlah produk yang diwajibkan telah bersertifikasi halal pada bulan Oktober 2024 sebagaimana dimaksud tersebut diantaranya: (Pasal 140 PP 39/2021):
- Produk makanan dan minuman;
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Dalam hal ini, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha tersebut diantaranya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran (Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021).
Lantas bagaimana ketentuan wajib sertifikat halal dan bagaimana cara mengurusnya?, Simak selengkapnya!
Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya
Produk Wajib Halal di Oktober 2024
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat diketahui bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kewajiban bagi pelaku usaha yang menjual sejumlah produk atau jasa tertentu untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk atau jasanya sebelum bulan Oktober 2024.
Berikut adalah penjelasan mengenai produk dan jasa yang diwajibkan untuk bersertifikasi halal pada bulan Oktober 2024 tersebut:
Produk Makanan dan Minuman
Dalam hal ini, PP 39/2021 memberikan penjelasan bahwa produk makanan dan minuman dapat diartikan sebagai suatu “pangan olahan” (Penjelasan Pasal 135 ayat (2) PP 39/2021).
Namun, PP 39/2021 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang disebut sebagai pangan olahan tersebut.
Kendati demikian, jika mengacu pada definisi yang tercantum dalam sejumlah peraturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan yang berwenang mengawasi keamanan produk pangan di Indonesia, maka “pangan olahan” dapat diartikan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Contoh dari pangan olahan dapat dilihat secara umum pada produk-produk olahan jadi siap konsumsi seperti halnya roti yang dipanggang, sosis yang diasap.
Baca juga: Belajar dari Kasus Viral Baso A Fung dan Kerupuk Babi: Pentingnya Sertifikasi Halal
Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong untuk Produk Makanan dan Minuman
Selain itu, Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai produk “makanan” dan “minuman” yakni mencakup bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman (Penjelasan Pasal 135 ayat (2) PP 39/2021).
Dalam hal ini, jika mengacu pada definisi yang termasuk dalam sejumlah peraturan yang dikeluarkan BPOM, maka “bahan tambahan pangan” dapat diartikan sebagai bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
Contohnya adalah seperti pewarna makanan yang dapat digunakan untuk memberikan warna pada makanan.
Sedangkan, “bahan penolong” adalah bahan tambahan yang digunakan dalam proses pengolahan makanan untuk mencapai tujuan tertentu.
Contohnya adalah penggunaan pengemulsi dalam pembuatan keju untuk meningkatkan tekstur.
Adapun “bahan baku” dapat diartikan sebagai bahan dasar yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan.
Contohnya adalah seperti produk tepung yang digunakan untuk memproduksi pangan olahan.
Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “jasa penyembelihan” adalah jasa yang berkaitan dengan rumah potong seperti halnya rumah potong hewan dan sejenisnya (Penjelasan Pasal 139 ayat (2) huruf c PP 39/2021).
Kendati PP 39/2021 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian “hasil sembelihan”, namun demikian hal ini dapat diartikan sebagai produk hasil potong hewan yang didapatkan dari jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 139 ayat (2) huruf c PP 39/2021 tersebut.
Baca juga: Rumah Potong Hewan Wajib Ada Sertifikat Halal, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Cara Mengurus Sertifikasi Halal (Non-UMK)
Untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara daring melalui https://ptsp.halal.go.id.
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap, diantaranya: (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021).
- Data pelaku usaha, yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya);
- Nama dan jenis produk atau jasa;
- Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari: bahan baku, bahan tambahan dan/atau bahan penolong;
- Dokumen pengolahan produk, meliputi: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi; dan
- Dokumen sistem Jaminan Produk Halal (JPH).
Jika telah melengkapi semua dokumen, maka akan dilakukan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH, yang akan mencakup pemeriksaan validitas dokumen dan pengujian kehalalan produk tersebut.
Baca juga: Ketentuan Sertifikat Halal Self-Declare
Cara Mengurus Sertifikasi Halal (UMK)
Khusus untuk pelaku usaha yang tergolong sebagai pelaku usaha Mikro atau Kecil, maka terhadapnya hanya perlu untuk mengurus self-declare (pernyataan mandiri) terkait dengan produk atau jasanya untuk memperoleh sertifikasi halal.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).
Sama seperti pelaku usaha non-UMK, pengurusan self-declare untuk sertifikasi halal juga dapat dilakukan secara daring melalui https://ptsp.halal.go.id.
Namun, mengingat sifat dari self-declare ini adalah pernyataan mandiri dari pelaku usaha, maka proses sertifikasi halal untuk produk dan jasa pelaku usaha UMK akan relatif lebih cepat dibandingkan dengan pelaku usaha non-UMK.
Kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK agar masuk ke dalam sertifikasi halal self-declare adalah, sebagai berikut (Pasal 2 ayat (3) Permenag 20/2021):
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Kriteria untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, antara lain (Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2021):
- Bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya; dan
- Telah terverifikasi kehalalannya oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sementara itu, kriteria proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, adalah sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Permenag 20/2021):
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis
- Proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; dan
- Lokasi, tempat, dan alat proses produksi halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
Masih ada waktu yang cukup sebelum memasuki bulan Oktober 2024! Tidak memiliki waktu urus sertifikasi halal untuk produk dan jasa usaha Anda? Serahkan saja kepada kami, Prolegal Indonesia.
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Genies Wisnu Pradana
