Izin Usaha Katering Makanan: Syarat dan Prosedur Mengurusnya
“Lingkup usaha katering di Indonesia dikualifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.”
Bulan Ramadhan tidak hanya menjadi momen spiritual bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa tetapi juga merupakan periode di mana aktivitas bisnis katering mengalami peningkatan signifikan.
Dalam suasana yang penuh berkah ini, permintaan akan layanan katering meningkat karena banyaknya acara-acara berkumpul, seperti berbuka puasa bersama, sahur, dan perayaan Idul Fitri.
Bagi para pengusaha katering, bulan Ramadhan adalah waktu yang strategis untuk memperluas jangkauan bisnis mereka.
Bahkan, kegiatan katering ini sejatinya juga akan terus berlangsung sepanjang tahun untuk berbagai acara dan peristiwa, seperti pesta pernikahan, pertemuan bisnis, acara korporat, ulang tahun, dan berbagai acara sosial lainnya.
Namun, di balik peluang bisnis yang menjanjikan, terdapat berbagai persyaratan dan izin usaha yang harus dipenuhi agar bisnis katering dapat beroperasi secara legal dan berkembang dengan baik.
Lantas, bagaimana ketentuan perizinan berusaha untuk katering makanan? Simak selengkapnya!
Baca juga: Ingin Membuka Usaha Makanan Bayi? Berikut Izin Usahanya
Persyaratan Dasar Izin Usaha Katering
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021), dikenal 2 (dua) jenis lingkup usaha yang berkaitan dengan katering sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni:
- Usaha jasa boga event tertentu (KBLI 56210), yakni usaha jasa boga berskala mikro, kecil, menengah dan besar yang melakukan kegiatan masak-memasaknya di tempat usaha.
- Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu (KBLI 56290), yakni usaha jasa boga yang berskala mikro, kecil, menengah dan besar yang melakukan kegiatan masak-memasaknya di tempat usaha dan tempat pemesan.
Dalam hal ini, kedua lingkup usaha katering tersebut dikualifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Atas hal tersebut, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha ini, yakni:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar (SS).
Selain kedua perizinan berusaha tersebut, usaha katering diketahui juga membutuhkan sejumlah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Baca juga: Hobi Bikin Kue Kering? Yuk, Jadikan Ide Usaha dan Kenali Perizinannya!
Mengurus Nomor Induk Berusaha
NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) mengatur sejumlah persyaratan yang harus disiapkan olehnya terlebih dahulu, diantaranya:
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat tinggal.
- Bidang usaha.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
Sedangkan, persyaratan yang perlu disiapkan untuk pelaku usaha katering non-perorangan (badan usaha) yakni:
- Nama badan usaha.
- Jenis badan usaha.
- Status penanaman modal.
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
- Alamat korespondensi.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Data pengurus dan pemegang saham.
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
- Maksud dan tujuan badan usaha.
- Nomor telepon badan usaha.
- Alamat email badan usaha.
- NPWP badan usaha.
Dalam hal ini, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan pengurusan NIB melalui platform Online Single Submission (OSS)
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Mengurus Sertifikat Standar
SS adalah suatu bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi sejumlah standar usaha yang ditetapkan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
Adapun khusus untuk usaha katering, SS ini wajib untuk sudah diunggah ke dalam platform OSS maksimal 1 (satu) tahun setelah beroperasinya kegiatan usaha katering (Lampiran I Permenparekraf 4/2021).
Secara garis besar, proses verifikasi SS pada sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha melakukan permohonan pada sistem OSS.
- Masuk pada menu pemenuhan persyaratan untuk mengajukan permohonan verifikasi SS.
- Lengkapi dokumen pemenuhan dengan mengunggah berkas persyaratan.
- Tunggu proses verifikasi serta persetujuan pemenuhan untuk standar usaha atau persyaratan.
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan jika dokumen lengkap dan benar. Namun, jika belum lengkap dan benar, maka akan dikembalikan pada pelaku usaha selaku pemohon.
- Apabila sudah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat mencetak Sertifikat Standar melalui sistem OSS.
Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha
Mengurus PB UMKU
Selain perizinan berusaha tersebut, pelaku usaha katering juga diharuskan untuk mengurus sejumlah PB UMKU.
PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha (Pasal 1 angka 4 PP 5/2021).
Dalam hal ini, PB UMKU yang diperlukan untuk kegiatan usaha katering diantaranya:
- Standar laik hygiene sanitasi.
- Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab Tempat Pengelolaan Pangan (TPP).
- Sertifikat penjamah pakan.
- Melakukan self-assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya.
Dalam hal memperoleh PB UMKU, pelaku usaha dapat mengajukannya melalui platform OSS dengan mengacu kepada KBLI kegiatan utama bisnis sebagai acuan permohonan PB UMKU tersebut.
Masih bingung untuk memenuhi perizinan berusaha katering sesuai ketentuan OSS RBA? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Genies Wisnu Pradana
