Tertarik Menjadi Reseller Baju Muslim? Begini Cara Urus Perizinannya

Tertarik Menjadi Reseller Baju Muslim? Begini Cara Urus Perizinannya

Tertarik Menjadi Reseller Baju Muslim? Begini Cara Urus Perizinannya

“Reseller baju muslim dapat dianggap sebagai pihak “pengecer” sebagaimana dimaksud PP 29/2021 sehingga pihaknya memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum menjalankan usaha tersebut.”

Bulan Ramadhan seringkali menjadi momen yang dinantikan bagi para pengusaha yang bergerak di bidang fashion, terutama untuk mereka yang tertarik dalam bisnis reseller pakaian muslim seperti baju koko. 

Dalam momentum yang penuh berkah ini, permintaan akan pakaian muslim, termasuk baju koko, cenderung meningkat tajam. 

Namun, di balik potensi keuntungan yang menjanjikan tersebut, ada hal yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha, yaitu proses perizinan usaha.

Tanpa memiliki izin yang sesuai, maka hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan usaha reseller baju muslim tersebut nantinya. 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai proses perizinan yang perlu diurus jika ingin menjalankan bisnis reseller baju muslim di Indonesia. Mulai dari tahapan-tahapan awal hingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

Lantas, apa saja  perizinan usaha untuk menjadi reseller baju muslim? Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!

Ketentuan Dasar menjadi Reseller Baju Muslim

Dalam hal ini, reseller baju muslim merupakan pelaku usaha yang menjual berbagai baju muslim yang tidak diproduksi oleh dirinya sendiri, melainkan mengambilnya dari pemasok untuk selanjutnya dijual kembali.

Berkaitan dengan posisi tersebut, reseller baju muslim dapat dianggap sebagai pihak “pengecer” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Atas hal tersebut, untuk menjadi seorang pelaku usaha pengecer, maka PP 29/2021 memberikan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut.

Salah satunya, pengecer tersebut harus melakukan penjualan barang yang dijualnya tersebut melalui sarana penjualan toko yang dapat berupa (Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP 29/2021):

  1. Toko swalayan, yakni berupa toko dengan sistem pelayanan mandiri (contoh: supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir kulakan); atau
  2. Toko dengan sistem pelayanan konvensional, yakni berupa toko yang tidak menerapkan sistem pelayanan mandiri (contoh: toko kelontong dan warung).

Selain melalui sarana penjualan toko, pengecer juga dapat menggunakan saran penjualan lainnya yang mana dapat berupa (Pasal 37 ayat (3) PP 29/2021):

  1. Sistem elektronik (online);
  2. Penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau
  3. Penjualan bergerak.

Lebih lanjut, pengecer dalam hal ini juga diwajibkan untuk memiliki perizinan berusaha sebagai pengecer untuk menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 41 huruf a PP 29/2021).

Baca juga: Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Sebelum mengurus perizinan berusaha, maka pelaku usaha harus mengetahui terlebih dahulu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya. 

Dalam hal ini, kegiatan usaha reseller baju koko dapat diidentifikasikan dalam kode KBLI 47711 (Perdagangan Eceran Pakaian). 

Sementara untuk reseller pakaian yang berjualan di situs web sendiri, aplikasi e-commerce, dan media sosial, maka dapat diidentifikasikan dalam KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi). 

Kedua KBLI tersebut sama-sama menunjukkan bahwa jenis usaha reseller pakaian tersebut tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah. 

Sehingga, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha dengan tingkat risiko rendah tersebut hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha untuk menjalankan usahanya.

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Mengurus Nomor Induk Berusaha

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).

Dalam hal ini, pelaku usaha sejatinya dapat dengan mudah melakukan pengajuan pengurusan NIB melalui platform Online Single Submission (OSS) 

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021), untuk mengurus NIB bagi pelaku usaha perseorangan, persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, persyaratan untuk pelaku usaha non-perorangan (badan usaha) yakni:

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Mengurus TD PSE (Apabila Berjualan Online)

Reseller baju muslim yang melakukan pemasaran dan penjualan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) PP 29/2021 dan melakukannya melalui situs web sendiri harus memiliki perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usahanya (PB UMKU) berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik.

TD PSE Domestik adalah suatu tanda daftar yang membuktikan bahwa penyelenggara sistem elektronik telah mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara spesifik, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Pendaftaran TD PSE Domestik dalam lingkup privat ini harus dilakukan sebelum reseller baju koko memulai kegiatan usahanya (Pasal 6 ayat (2) PP 71/2019).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh reseller baju muslim untuk pendaftaran TD PSE yakni mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat, seperti yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 10/2021).

Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Beberapa informasi yang dimaksud tersebut sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut meliputi: (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020) 

  1. Gambaran umum operasional sistem elektronik.
  2. Kewajiban untuk menjaga keamanan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Kewajiban untuk melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayo, segera urus perizinan berusaha untuk usaha reseller agar terjamin legalitas berusahanya! Tidak memiliki waktu? Serahkan saja kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana