SIUPMSE, Izin Usaha untuk Penyelenggara E-Commerce

SIUPMSE, Izin Usaha untuk Penyelenggara E-Commerce

Sumber foto: freepik.com

“SIUPMSE wajib dimiliki oleh penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia, dan lain-lain.”

Baru-baru ini, TikTok melalui Chief Executive Officer telah mengkonfirmasi bahwa ia telah mendapatkan izin menjadi penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

Aplikasi yang dahulunya merupakan media hiburan kini juga menggabungkan dengan unsur perdagangan.

Namun, sebenarnya TikTok merupakan social commerce, bukan e-commerce. Sementara itu, regulasi terkait izin usaha terhadap social commerce masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

Jadi, saat ini, baru izin usaha terhadap penyelenggara e-commerce yang memiliki regulasi.

Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Dalam Permendag 50/2020, dokumen legalitas terhadap para penyelenggara e-commerce (contoh, Shopee) disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Lantas bagaimana penjelasan SIUPMSE secara lebih lanjut?

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Definisi SIUPMSE

SIUPMSE adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (Pasal 1 angka 15 Permendag 50/2020).

Dalam hal ini, sistem elektronik dapat berupa aplikasi, website, atau platform digital lainnya.

SIUPMSE diterbitkan dari Kementerian Perdagangan, izin usaha SIUPMSE menandakan bahwa kegiatan usaha tersebut telah terdaftar pada pemerintah melalui sistem website perdagangan. Hal tersebut secara tidak langsung telah memberikan rasa kepercayaan dan keamanan bagi calon konsumen.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Permendag 50/2020, yang menjelaskan Penyelenggara PMSE yang menyediakan sarana komunikasi elektronik bagi pedagang harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan pada sistem Online Single Submission (OSS). 

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki SIUPMSE

Jenis pelaku usaha yang diwajibkan memiliki SIUPMSE di antaranya (Pasal 8 Permendag 50/2020):

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri

Pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan pada jaringan internet. Contoh: Tokopedia, BukaLapak, dan sebagainya.

2. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang Tidak Dikecualikan

Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Contoh: search engine yang dipasang iklan oleh PMSE.

 3. Pedagang yang Memiliki Sarana PMSE Sendiri

Baca juga: Pendaftaran PSEF bagi Pelaku Usaha Farmasi

Sebagai catatan, tidak semua PSP wajib memiliki SIUPMSE, dengan kriteria sebagai berikut (Pasal 3 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
  2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE

Prosedur untuk Mengurus SIUPMSE

Prosedur pengajuan izin usaha SIUPMSE diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 11 Permendag 50/2020, yang meliputi:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
  3. Melaksanakan pemenuhan komitmen.
  4. Setelah semuanya dokumen terpenuhi dan sesuai, selanjutnya izin usaha SIUPMSE akan diterbitkan oleh sistem OSS untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.
  5. Penerbitan SIUPMSE tidak dipungut biaya.

Baca juga: Kewajiban Apotek yang Menjual Obat secara Online

Pemenuhan Komitmen

SIUPMSE baru akan berlaku efektif jika pelaku usaha telah memenuhi komitmen.

Adapun komitmen yang dimaksud meliputi (Pasal 10 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
  2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
  3. layanan pengaduan Konsumen berupa nomor
  4. Kontak dan/atau alamat surat elektronik (email);
  5. Layanan pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca juga: Legalitas bagi Perusahaan Pengguna Virtual Office

Masa Berlaku

SIUPMSE berlaku selama PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan tersebut  menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 9 ayat (4) Permendag 50/2020).

Dapat dikatakan bahwa selama situs web atau aplikasi masih terus melakukan transaksi perdagangan, maka izin usaha SIUPMSE tetap berlaku.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Sanksi

Jika PPMSE, PSP yang tidak dikecualikan, dan pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri tidak memiliki SIUPMSE,  maka akan dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 44 Permendag 50/2020):

  1. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender; hingga
  2. Platform digital (situs website, aplikasi) akan terkana pemblokiran oleh instansi terkait yang berwenang dan dapat pula masuk daftar hitam (blacklist). Namun ini bersifat sementara. Setelah pelaku usaha dapat mengantongi SIUPMSE, maka platform akan dipulihkan.

Sedang mengurus SIUPMSE, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment