Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!
Ilustrasi: freepik.com
Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!
“Walaupun sama-sama bergerak dalam bidang perdagangan, akan tetapi agen dan reseller merupakan dua entitas yang berbeda.”
Dalam dunia perdagangan, istilah agen dan reseller (atau dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan sebutan pengecer) sangat sering ditemukan.
Agen dan reseller adalah entitas bisnis yang memiliki perang masing-masing dalam proses distribusi barang.
Selain itu, keduanya juga dapat membantu produsen dan penyedia layanan untuk mencapai pelanggan mereka dengan cara yang efisien.
Agen dan reseller sekarang dapat memanfaatkan berbagai platform online, seperti marketplace, media sosial, dan aplikasi berbasis internet serta situs web lainnya untuk mencapai pelanggan potensial.
Oleh karena itu, kedua bentuk bisnis tersebut saat ini sedang digandrungi masyarakat.
Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan
Perbedaan Agen dan Reseller
Walau kelihatannya banyak persamaan, perlu diketahui bahwa agen dan reseller merupakan entitas bisnis yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan antara agen dan reseller?
Definisi
Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.
Definisi agen tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Sederhananya, agen bertindak sebagai perantara antara produsen atau penyedia layanan dengan pelanggan akhir dan menerima komisi atas jasanya berdasarkan perjanjian antara agen dan pihak yang menunjuknya.
Baca juga: Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya
Di sisi lain, reseller (pengecer) adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen (Pasal 1 angka 18 PP 29/2021).
Reseller atau pengecer ini juga dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan usaha yang membeli produk dari produsen atau agen dengan niat untuk menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Jadi, agen fokus untuk menyalurkan barang dari produsen atau distributor. Sedangkan, reseller sebagai “rantai distribusi terakhir” hanya dapat menyalurkan barang dengan cara berjualan kepada konsumen.
Baca juga: Izin Usaha untuk Penjual Eceran Daging Ayam Olahan
Subjek dan Objek
Agen berperan sebagai perantara untuk dan atas nama perusahaan.
Walau begitu, hingga kini agen tidak dilarang untuk menjual produk kepada konsumen secara langsung. Namun, agen cenderung tidak dapat menjual berbagai macam produk sekaligus apabila produsennya berbeda.
Sebab, hal ini akan berhubungan erat dengan perjanjian antara agen dan pihak perusahaan (produsen) yang menunjuknya.
Apabila hendak menjual produk lain, maka agen harus mengadakan perjanjian yang baru dengan pihak penunjuk (produsen) tersebut.
Sebagai ilustrasi, ada suatu badan usaha yang sudah lama menjadi agen galon merek X.
Seiring berjalannya waktu, badan usaha tersebut juga ingin menjadi agen gas elpiji 3 kg. Maka, ia harus memiliki perjanjian dari perusahaan yang memproduksi gas elpiji 3 kg.
Di sini jelas terlihat bahwa jenis perjanjiannya berbeda dengan produsen galon X.
Baca juga: Mau Jadi Agen Gas Elpiji? Simak Macam Izin Usahanya
Sementara itu, reseller bertindak atas nama pribadi. Oleh karena itu, reseller bebas menjual barang apapun tanpa membawa embel-embel perusahaan produsen.
Selain itu, reseller dapat langsung menyalurkan produk-produk tersebut pada konsumen tanpa kebanyakan prosedur.
Walau begitu, reseller atau pengecer ini wajib menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya (Pasal 37 ayat (1) PP 29/2021).
Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini
Modal yang Dibutuhkan
Agen cenderung membutuhkan modal lebih besar, sehingga keuntungan yang didapat pun lebih besar pula.
Sedangkan, modal yang dibutuhkan reseller bisa lebih sedikit. Keuntungan yang didapat juga sesuai dengan penawaran.
Baca juga: Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat
Hubungannya dengan Produsen
Agen ditunjuk langsung oleh produsen untuk menyalurkan barangnya pada pengecer (Pasal 35 ayat (1) PP 29/2021).
Hubungan antara produsen dengan agen ini wajib berdasarkan perjanjian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
Sementara itu, reseller atau pengecer tidak harus berhubungan langsung dengan produsen.
Sebab, produsen di sini sudah menunjuk distributor atau agen untuk mendistribusikan barang kepada reseller atau pengecer (Pasal 35 ayat (1) PP 29/2021).
Pada intinya, agen berhubungan langsung dengan produsen. Sedangkan, reseller tidak berhubungan secara langsung dengan produsen, melainkan melalui perantara distributor atau agen yang telah ditunjuk oleh produsen tersebut.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!
Ketentuan Izin Usaha
Setiap agen wajib memiliki perizinan berusaha (Pasal 36 PP 29/2021).
Perizinan berusaha yang dimaksud harus terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Dari sistem OSS, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam hal ini, agen wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 39 PP 29/2021):
- Memiliki perizinan berusaha sebagai agen;
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
- Memiliki perikatan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
- Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
Selain itu, agen juga memerlukan dokumen izin tambahan yang disebut dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yaitu Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen.
Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor
Sedangkan, reseller cukup diwajibkan untuk memiliki NIB sesuai jenis KBLI perdagangan eceran dan KBLI perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
Contohnya, KBLI 47245 (Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan), KBLI 47919 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya), dan sebagainya.
Kemudian, reseller wajib memenuhi ketentuan (Pasal 41 PP 29/2021):
- Memiliki perizinan berusaha sebagai pengecer; dan
- Memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Ingin memiliki legalitas usaha sebagai agen atau reseller, tetapi khawatir salah memenuhi persyaratan dan menerapkan prosedurnya?
Prolegal dapat membantu pengurusan legalitas usaha Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
