Izin Usaha untuk Penjual Eceran Daging Ayam Olahan

Izin Usaha untuk Penjual Eceran Daging Ayam Olahan

“Walau tempat usaha berada di kios kecil atau emperan, tetap wajib memiliki perizinan berusaha untuk menjual daging ayam olahan.”

Seiring dengan aktivitas manusia yang semakin sibuk, banyak yang akhirnya melewatkan waktu sarapan. Padahal, sarapan begitu penting untuk kesehatan tubuh.

Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa menyiapkan lauk pauk untuk sarapan membutuhkan banyak waktu. Sebenarnya, solusinya adalah memiliki lauk yang instan dan mudah untuk disajikan dalam waktu singkat.

Salah satunya adalah produk daging ayam olahan, seperti sosis, nugget, bakso, dan sebagainya. Beberapa produk ayam olahan yang siap saji juga tersedia, contohnya abon.

Oleh karena itu, menjadi pengecer produk daging ayam olahan merupakan peluang bisnis yang cukup menguntungkan.

Definisi pengecer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021) adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

Jadi, bagi yang tertarik untuk membuka toko atau lapak jualan daging ayam olahan, jangan lupa untuk mengurus perizinan berusaha. Simak artikel berikut untuk mengurus izin usaha pengecer daging ayam olahan.

Kenali Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Sesuai

Pengecer daging ayam olahan wajib memiliki dokumen yang berlaku sebagai identitas berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam rangka mendapatkan NIB, pengecer daging ayam olahan bisa mengurusnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Salah satu poin penting yang harus diisi untuk mendapatkan NIB adalah rencana kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021).

Isi dari rencana kegiatan harus memuat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Maka, KBLI yang mungkin untuk pengecer daging ayam olahan ditunjukkan dengan kode 47245 yang berjudul “Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan.”

Selain itu, jika pelaku usaha hendak menjual secara eceran di pasar atau emperan, maka kode KBLI-nya adalah 47825. Judul dari KBLI 47825 adalah “Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan.”

Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 29 Tahun 2021, yang mengharuskan pengecer untuk melakukan kegiatan usahanya dengan memakai beberapa sarana, yaitu penjualan toko dan penjualan lainnya.

Adapun sarana penjualan toko, di antaranya (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Toko swalayan; atau
  2. Toko dengan sistem pelayanan konvensional

Sementara itu untuk sarana penjualan lainnya, antara lain (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Sistem elektronik;
  2. Penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau
  3. Penjualan bergerak

Tingkat Risiko untuk Usaha Pengecer Daging Ayam Olahan

Berdasarkan kode KBLI 47245 dan 47825, pengecer daging ayam olahan sama-sama memiliki tingkat risiko rendah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha untuk tingkat risiko rendah cukup dengan memiliki NIB.

Kewajiban Perizinan Berusaha untuk Pengecer Daging Ayam Olahan

Kedua KBLI seperti yang disebutkan di atas untuk usaha pengecer daging ayam olahan wajib memenuhi beberapa kewajiban berikut, di antaranya (Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Perdagangan):

  1. Menerapkan standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungnan (K3L)
  2. Menyampaikan laporan stok distribusi barang kepada pemerintah pusat
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Pengecer Daging Ayam Olahan

PB UMKU yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pengecer daging ayam olahan adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Berdasarkan laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, persyaratannya adalah dengan cukup menyertakan pernyataan untuk dapat melakukan pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran.

Sementara kewajibannya adalah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman cara ritel pangan yang baik, cara ritel pangan yang baik di pasar tradisonal, atau cara distribusi pangan olahan yang baik.

 

Masih ingin mengetahui lebih lanjut seputar izin usaha untuk pengecer? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment