Hobi Bikin Kue Kering? Yuk, Jadikan Ide Usaha dan Kenali Perizinannya!

Hobi Bikin Kue Kering Yuk, Jadikan Ide Usaha dan Kenali Perizinannya!

Hobi Bikin Kue Kering? Yuk, Jadikan Ide Usaha dan Kenali Perizinannya!

Membuka usaha dari hobi memang menyenangkan, salah satunya adalah usaha pangan olahan kue kering. Walau hanya produksi rumahan, pelaku usaha tetap harus mengurus perizinan berusahanya.”

Memanfaatkan kegemaran untuk dijadikan ladang usaha memang begitu layak dicoba. Selain memberi untung, kita juga menikmati proses pengerjaannya. Salah satu jenis kegemaran yang digandrungi banyak orang adalah membuat olahan tepung menjadi makanan ringan, salah satunya kue kering.

Kebetulan sebentar lagi bulan Ramadan tiba. Biasanya, permintaan pasar untuk kue kering melonjak. Tentu saja ini kesempatan untuk memulai usaha pembuatan kue kering di rumah sendiri.

Jika sudah yakin untuk mendirikan usaha pembuatan kue kering dalam jangka panjang, maka jangan lupa untuk mendaftarkan perizinan berusahanya. Walau lokasi usahanya ada di rumah, wajib hukumnya untuk tetap mengurus perizinan berusaha.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Sebelum melakukan perizinan usaha lebih lanjut, tiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), NIB merupakan bukti pendaftaran bagi para pelaku usaha sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan kegiatan usahanya. NIB dapat diurus secara daring melalui laman Online Single Submission (OSS).

Hal yang harus ditentukan selanjutnya adalah KBLI usaha kue kering. Dalam hal ini, KBLI yang memungkinkan adalah 10710 (Industri Produk Roti dan Kue). Setelah itu, dapat melanjutkan proses perizinan berusahanya.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT)

Definisi industri rumah tangga (IRT) diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Panganan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM No.22/2018), yaitu suatu perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Poin dari definisi ini adalah “tempat usaha di tempat tinggal” dan “proses produksi pangan manual hingga semi otomatis”.

Jadi, pembuatan kue kering yang masih dilakukan di tempat tinggal sendiri dan memakai alat dengan kriteria di atas termasuk ke dalam sektor usaha pangan olahan industri rumah tangga (IRT). Sebagai tambahan, usaha pangan olahan kue kering IRT memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Pelaku usaha pun diwajibkan untuk mengurus perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar pangan IRT.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, terdapat penyesuaian nama untuk izin edar pangan IRT. Penyesuaian tersebut menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT).

Perbedaan dengan versi sebelumnya hanyalah dari nama dan prosesnya saja, selebihnya masih sama dengan yang diatur pada PBPOM No. 22/2018.

Beberapa penyesuaian baru untuk pengurusan SPP-IRT terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PBPOM No.10/2021).

Pengurusan SPP-IRT versi baru ini dapat diurus melalui sistem OSS. SPP-IRT juga langsung terbit apabila telah selesai melengkapi data dan mengunggah beberapa dokumen pada sistem OSS. Tidak perlu lagi menunggu pengesahan dari Dinas Kesehatan daerah setempat.

Berikut persyaratan untuk mengurus izin edar pangan olahan IRT:

Pertama, syarat umum, di antaranya:

  1. Pemohon, dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Pelaku usaha perseorangan.
    2. Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)).
  2. Data pangan olahan industri rumah tangga yang didaftarkan
  3. Pernyataan mandiri (self-declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
    1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi
    3. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Kedua, syarat khusus, harus melampirkan dokumen, yang terdiri dari:

  1. Rancangan Label Pangan
  2. Mengacu keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga berdasarkan peraturan BPOM

Setelah itu, log in pada sistem OSS. Buat hak ases untuk dapat masuk ke sistem OSS, lalu langsung menunggu penerbitan NIB. Kemudian, dapat langsung mengurus penerbitan SPP-IRT melalui laman atau aplikasi SPP-IRT.

Jika sudah mengantongi NIB dan SPP-IRT, maka usaha pembuatan kue kering telah memiliki legalitas, sehingga dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha wajib untuk melaksanakan pemenuhan komitmen dalam SPP-IRT versi baru ini.

Mengacu PBPOM No.10/2021, pemenuhan komitmen yang dilakukan oleh para pelaku usaha pangan olahan IRT diawasi lembaga yang berwenang, salah satunya Dinas Kesehatan daerah setempat. Pengawasan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT terbit dari sistem OSS.

Namun, pelaku usaha masih dapat diberikan kesempatan 3 (tiga) bulan lagi apabila belum selesai melaksanakan pemenuhan komitmen pada kesempatan yang lalu.

Sebagai pengingat, SPP-IRT hanya berlaku selama 5 (lima) tahun (PBPOM No. 22/2018). Maka, pelaku usaha wajib untuk melakukan perpanjangan kembali minimal 6 (enam) bulan sebelum SPP-IRT berakhir. Konsekuensi apabila SPP-IRT tidak berlaku lagi adalah dilarang mengedarkan produk pangan olahannya.

Masih bingung dengan cara pendaftaran berusaha SPP-IRT pada sistem OSS terbaru? Atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in