Ekonomi Kreatif Laris Manis, Simak Kemudahan Perizinan Usahanya!

Ekonomi Kreatif Laris Manis, Simak Kemudahan Perizinan Usahanya!

Ekonomi Kreatif Laris Manis, Simak Kemudahan Perizinan Usahanya!

“Sektor ekonomi kreatif semakin mengembangkan sayapnya dan menguntungkan bagi para pelaku usaha. Perizinan usaha ekonomi kreatif relatif praktis jika dibandingkan sektor usaha lainnya.” 

Beberapa tahun belakangan, prospek usaha industri kreatif makin merebak di pasaran. Terlebih karena pekerjaan yang bergerak dalam bidang tersebut cenderung dapat dikerjakan di mana saja, atau remote.

Tentu saja usaha ini semakin populer dengan merebaknya pandemi Covid-19 yang membuat sebagian orang enggan terlalu sering keluar rumah. Industri kreatif jika meraih banyak jangkauan atau engagement pun akan semakin dikenal dan tak urung untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah yang tidak sedikit.

Usaha berbasis industri kreatif tidak lepas dari sektor ekonomi kreatif. Banyak pekerjaan yang bergerak di dalamnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Nomor, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif, pekerjaan yang ditujukan, antara lain:

  1. Desainer grafis
  2. Desainer khusus film, video, program TV, animasi dan komik
  3. Desainer konten game
  4. Desainer konten kreatif lainnya
  5. Fotografer

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi kreatif juga wajib untuk mendaftarkan perizinan berusaha di sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Terlebih dahulu untuk mencari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) beberapa pekerjaan yang termasuk dalam lingkup ekonomi kreatif. Berikut dipaparkan KBLI dari masing-masing aktivitas usaha ekonomi kreatif:

  1. Aktivitas desain komunikasi visual (DKV)/desainer grafis: 74130
  2. Aktivitas desain khusus film, video, program TV, animasi, dan komik: 74141
  3. Aktivitas desain konten game: 74142
  4. Aktivitas desain konten kreatif lainnya: 74149
  5. Aktivitas fotografi: 74201

Setelah mengetahui KBLI dari masing-masing kegiatan usaha, akan diketahui skala risiko usahanya. Adapun aktivitas ekonomi kreatif di atas termasuk dalam klasifikasi kegiatan usaha tingkat risiko rendah.

Kegiatan usaha tingkat risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses perizinannya. Selain itu, NIB pada kegiatan usaha tingkat risiko rendah juga berfungsi sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan usaha (Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Sebelum membuat NIB secara daring, terlebih dahulu untuk mendaftarkan hak akses pada laman OSS.

Beberapa dokumen standar yang perlu disiapkan untuk dapat mendaftar hak akses pada laman OSS-RBA antara lain:

  1. Orang Perorangan
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Badan Usaha
    1. Akta Pendirian atau Akta Pendaftaran beserta SK Pengesahan terakhir
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu direksi/pengurus
    3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

Setelahnya, Anda dapat langsung mendaftar hak akses pada laman OSS. Apabila telah selesai mendapat hak akses, maka dilanjut untuk memproses pembuatan NIB.

Jika telah berhasil mendapatkan NIB, maka para pelaku usaha ekonomi kreatif harus melaksanakan kewajiban berusaha sesuai Sertifikat Standar K3L. Sertifikat tersebut didapatkan secara otomatis setelah penerbitan NIB.

 

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in