Tertarik Membuka Usaha Laundry? Simak Perizinannya!

Tertarik Membuka Usaha Laundry Simak Perizinannya!

Tertarik Membuka Usaha Laundry? Simak Perizinannya!

“Pelaku usaha laundry wajib memiliki NIB terlebih dahulu dan mematuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai dengan KBLI, agar memperoleh legalitas usahanya”

Usaha laundry banyak digemari oleh pelaku usaha untuk memulai bisnisnya. Karena selain dapat dilakukan dari rumah, usaha laundry juga dapat dipelajari dengan mudah sehingga perkembangan bisnisnya meluas di kota-kota besar.

Namun dengan banyaknya minat untuk membuka usaha laundry ini, tentu persaingan akan bisnis tersebut menjadi tinggi. Oleh karena itu penting bagi Anda yang tertarik membuka usaha laundry untuk memperhatikan perizinan yang dibutuhkan, agar bisnis Anda dapat berkembang dengan baik dan memperoleh kepercayaan konsumen! Berikut penjelasan perizinannya:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha laundry mempunyai kode KBLI 96200 yaitu Aktivitas Penatu. Kode ini mencakup usaha jasa berupa:

  1. Usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden;
  2. Jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; serta
  3. Reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.

Tingkat Risiko

Usaha laundry dan seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI 96200, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sehingga usaha laundry memiliki tingkat risiko rendah berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya serta peringkat skala usaha kegiatan usaha. Adapun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasik Risiko, Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah yaitu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Oleh karena itu bagi Anda yang tertarik membuat bisnis usaha laundry, wajib untuk mengurus NIB melalui website Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.

Kewajiban Perizinan Berusaha

Adapun kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha bisnis laundry meliputi:

  1. Menerapkan standar K3L atau standar manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja pada saat memulai kegiatan usaha;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas)); dan
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

 

Masih bingung dengan cara perizinan usaha melalui OSS? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in