Punya Rental Mobil atau Motor? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Punya Rental Mobil atau Motor Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Punya Rental Mobil atau Motor? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

“Banyak usaha rental mobil atau rental motor yang telah lama beroperasi. Pastikan bahwa usaha rental telah mengantongi izin usaha.”

Usaha rental mobil atau motor banyak digandrungi, terutama di daerah yang menjadi destinasi wisata. Walau pandemi Covid-19 masih merebak, akhir-akhir ini sektor pariwisata sudah mulai pulih dari keterpurukan.

Bagi mereka yang melancong memakai kendaraan umum dan bukan pribadi, pasti memerlukan rental mobil atau motor ketika ingin jalan-jalan di daerah tujuan. Tidak heran jika usaha rental mobil merupakan prospek usaha yang cukup potensial.

Apakah usaha rental Anda telah memiliki izin usaha?

Jika belum, segera lakukan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Berlaku juga untuk yang tertarik membuka usaha rental mobil atau motor.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Sebelum melakukan perizinan usaha, perlu diketahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk rental mobil atau motor untuk menentukan tingkat risiko usahanya. Adapun untuk rental mobil atau motor memiliki KBLI yang berbeda.

  1. Rental Mobil
    KBLI yang mungkin untuk diidentifikasikan sebagai usaha rental mobil adalah 77100 dengan nama “Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya.”

    Uraian dari KBLI 77100 yaitu, mencakup kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.

    Perlu digarisbawahi bahwa KBLI ini berlaku untuk usaha rental yang tidak menyediakan operator (supir) kepada konsumennya.

  2. Rental Motor
    KBLI yang mungkin untuk diidentifikasikan sebagai usaha rental motor adalah 77311 dengan nama “Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.”

    Uraian dari KBLI 77311 yaitu, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container).

    Perlu digarisbawahi bahwa rental motor dalam KBLI ini juga tidak bersamaan dengan operatornya (supir).

Syarat Perizinan Usaha

Usaha rental mobil maupun rental motor berdasarkan KBLI masing-masing termasuk dalam tingkat risiko rendah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas untuk menjalankan usaha.

Cara mendapatkan NIB adalah dengan mendaftarkannya di sistem OSS. Jangan lupa untuk mendaftar hak akses terlebih dahulu.

Apabila NIB telah diterbitkan dari sistem, maka usaha telah memiliki legalitasnya. Dalam hal ini, pelaku usaha rental mobil atau motor perlu menjalani beberapa kewajiban, di antaranya:

  1. Menerapkan standar K3L
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Tidak Perlu Membuat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) terkait Pariwisata

Perlu diketahui, usaha rental mobil atau rental motor ini bukan termasuk ke dalam sektor usaha pariwisata yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

Oleh karena itu walaupun beralamat di destinasi wisata, maka usaha rental tersebut tidak perlu mengurus izin usaha pariwisata. Usaha jenis penyewaan dalam KBLI di atas termasuk dalam sektor transportasi.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in