Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya

Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya

“Produk obat yang belum memiliki sertifikat halal dapat terancam dilarang beredar lagi.”

Dalam konteks produksi obat-obatan, keberadaan sertifikat halal menjadi penting bagi industri farmasi yang beroperasi di Indonesia. 

Sertifikat halal menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh hukum Islam. 

Melalui upaya yang teliti dan berkomitmen terhadap proses sertifikasi halal, perusahaan farmasi dapat memperoleh kepercayaan konsumen Muslim serta memperluas pangsa pasar mereka. 

Selain itu, pemerintah juga telah menggaungkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal terhadap seluruh produk yang beredar, tak terkecuali obat-obatan.

Lantas, apa saja poin penting dari sertifikasi halal untuk obat-obatan di Indonesia? Simak artikel berikut ini!

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self-Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Kewajiban Memiliki Sertifikat Halal pada Obat

Setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat halal.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (UU 39/2014).

Salah satu produk yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah obat.

Secara spesifik, jenis obat yang wajib memiliki sertifikat halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan (Perpres 6/2023).

Adapun jenis obat yang dimaksud meliputi (Pasal 2 ayat (2) Perpres 6/2023):

  1. Bahan obat;
  2. Obat bebas;
  3. Obat bebas terbatas;
  4. Obat keras;
  5. Obat tradisional;
  6. Suplemen kesehatan; dan
  7. Obat kuasi.

Baca juga: Daftar Bahan Kritis Halal Suatu Produk

Sebagai informasi, kewajiban untuk melakukan sertifikat halal terhadap obat dilakukan secara bertahap. 

Penahapan tersebut dibagi atas beberapa jangka waktu, di antaranya:

  1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O21 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
  2. Obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029; dan
  3. Obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

Di sisi lain, pelaku usaha tidak bisa sembarang menempel label halal terhadap produknya tanpa melalui sertifikasi resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka  produk obat dilarang untuk diedarkan di Indonesia (PP 39/2021).

Produk Obat yang Dikecualikan dari Sertifikat Halal

Tidak semua jenis obat wajib bersertifikasi halal. Berikut obat yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, di antaranya:

  1. Obat golongan narkotika dan psikotropika (Pasal 2 ayat (3) Perpres 6/2023); dan
  2. Obat yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal (Pasal 3 Perpres 6/2023).

Baca selengkapnya: Jangan Asal Tempel Label Halal, Ada Sanksi yang Menjerat

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara daring dengan membawa berbagai dokumen persyaratannya.

Adapun dokumen pelengkap yang dimaksud meliputi (PP 39/2021):

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya).
  2. Nama dan jenis produk
    • Harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari:
    • Bahan baku.
    • Bahan tambahan.
    • Bahan penolong.
  4. Dokumen pengolahan produk, meliputi:
    • Pembelian.
    • Penerimaan.
    • Penyimpanan bahan yang digunakan.
    • Pengolahan.
    • Pengemasan.
    • Penyimpanan produk jadi.
    • Distribusi.
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem JPH).
    • Sistem JPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

Jika telah melengkapi semua dokumen, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi BPJPH, yaitu PTSP Halal.

Berkecimpung di industri farmasi, tetapi belum memiliki sertifikat halal pada obat-obatan? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,