Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

“Jingle sejatinya dapat termasuk ke dalam 2 (dua) bentuk perlindungan kekayaan intelektual (KI) yakni hak cipta dan merek.”

Seiring dengan berkembangnya dunia bisnis dan teknologi, munculnya jingle-jingle yang menarik perhatian menjadi strategi yang sangat efektif bagi perusahaan dalam membangun identitas merek mereka. 

Jingle bukan sekadar lagu pendukung dalam iklan namun alat pemasaran yang efektif dalam membantu merek untuk membangun identitas yang kuat, meningkatkan kesadaran merek, dan menciptakan ikatan emosional dengan konsumen. 

Oleh karena itu fenomena jingle bisnis yang ditiru oleh pelaku usaha lain telah menjadi perbincangan hangat dalam ranah hukum merek dan hak cipta. 

Namun, pertanyaan yang muncul, apakah meniru jingle bisnis pelaku usaha lain merupakan pelanggaran hak cipta atau merek?

Hal ini penting untuk diketahui para pelaku usaha guna memilih langkah hukum yang tepat sebagai upaya perlindungan jingle bisnis maupun usaha mereka. 

Lantas, peniruan jingle pelaku usaha lain termasuk pelanggaran merek atau hak cipta? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Jingle: Suatu Hak Cipta Atau Merek?

Dikutip dari Cambridge Dictionary, jingle didefinisikan sebuah lagu pendek sederhana, seringkali dengan lirik, yang mudah diingat dan digunakan untuk mengiklankan sebuah produk di radio atau televisi.

Jika dilihat dari definisinya, maka dapat disarikan bahwa jingle merupakan suatu “lagu pendek.” 

Atas hal tersebut, jingle sejatinya dapat termasuk ke dalam 2 (dua) bentuk perlindungan kekayaan intelektual (KI) yakni hak cipta dan merek.

Baca juga: Tips agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Pelanggaran Hak Cipta Jingle

Jingle, sebagai suatu lagu pendek sederhana, dapat dilindungi oleh perlindungan hak cipta karena makna “lagu” tersebut termasuk ke dalam lingkup perlindungan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Dalam hal ini, perlindungan KI berupa hak cipta tersebut otomatis timbul (tanpa perlu didaftarkan) ketika jingle tersebut telah diciptakan oleh penciptanya (Pasal 1 angka 1 UU 28/2024).

Kepemilikan hak cipta atas jingle, berupa hak moral dan hak ekonomi, dapat juga dialihkan dari pencipta asli kepada entitas badan hukum perusahaan melalui perjanjian tertulis (Pasal 16 ayat (2) UU 28/2024).

Nantinya, perlindungan tersebut akan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak jingle tersebut diciptakan oleh penciptanya (Pasal 58 ayat (3) UU 28/2014).

Sehingga, setiap pihak yang menggunakan jingle yang dilindungi hak cipta tersebut tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya dapat terkena ancaman gugatan perdata hingga hukuman pidana sesuai ketentuan UU 28/2014.

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Konten Video YouTube

Pelanggaran Merek Jingle

Berangkat dari definisi yang sama, maka jingle demikian juga dapat termasuk ke dalam lingkup perlindungan merek karena “lagu” memiliki makna “suara” sebagaimana dimaksud dalam definisi merek pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Dalam hal ini, perlindungan KI berupa merek tersebut baru dapat timbul ketika jingle tersebut didaftarkan oleh pihak yang akan menggunakannya sebagai merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 3 UU 20/2016).

Nantinya, hak merek atas jingle, berupa hak eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016).

Sehingga, setiap pihak yang menggunakan jingle yang dilindungi merek tanpa seizin pemegang hak merek tersebut dapat terkena ancaman gugatan perdata hingga hukuman pidana sesuai ketentuan UU 20/2016.

Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Langkah Hukum Pelanggaran Hak Cipta dan Merek Jingle

Kembali kepada pertanyaan semula, lantas dalam kondisi apa suatu tindakan peniruan jingle dianggap sebagai suatu pelanggaran merek ataupun pelanggaran hak cipta?

Terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan oleh pemilik jingle untuk menentukan pelanggaran tersebut.

Dalam hal pihak lain yang diduga melakukan peniruan jingle dengan tujuan untuk menggunakannya sebagai merek terdaftar atas barang atau jasanya, maka pemilik jingle dapat untuk mengajukan gugatan secara perdata (pembatalan merek) atau melaporkannya secara pidana atas dugaan peniruan merek. 

Hal ini dengan catatan bahwa pemilik jingle telah terlebih dahulu mendaftarkan jinglenya dengan perlindungan merek sebagaimana diatur dalam UU 20/2016.

Sementara apabila pemilik jingle belum didaftarkan dengan perlindungan merek, maka pemilik jingle dapat menggunakan dasar bahwa pihak yang meniru jingle dan mendaftarkannya tersebut merupakan pendaftar merek yang tidak beriktikad baik (Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016).

Sedangkan, apabila pihak lain tersebut melakukan tindakan peniruan jingle bukan sebagai merek atas barang atau jasanya (contoh: digunakan sebagai lagu), maka pemilik jingle dapat untuk mengajukan gugatan secara perdata atau melaporkannya secara pidana atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Hal ini juga dengan catatan bahwa pemilik jingle merupakan pemegang hak cipta atas ciptaan dari jingle yang dimaksud tersebut.

Bisnis Anda memiliki jingle tetapi belum didaftarkan sebagai merek? Awas ditiru orang lain! Serahkan saja pendaftaran merek jingle Anda kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis hingga pengurusan kekayaan intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment