KENALI BERAGAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KENALI-BERAGAM-HAK-KEKAYAAN-INTELEKTUAL

“Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang.”

Perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide unik. Ide-ide tersebut bisa termasuk dalam karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui hasil pemikirannya.

Namun tahukah Anda jika sesuatu hal baru dan unik yang Anda ciptakan tersebut itu dapat menjadi celah untuk pesaing bisnis Anda meniru hal tersebut? Atau lebih buruknya ide yang Anda ciptakan untuk bisnis Anda diambil alih oleh pihak lain?

Bagimana caranya agar ide-ide berbisnis Anda tidak dapat diambilalih oleh pihak lain? Sangatlah mudah. Jika Anda sudah menemukan ide terjitu untuk memulai bisnis Anda, ada pentingnya Anda harus segera memastikan jika itu semua adalah hasil dari apa yang Anda ciptakan, dengan cara apa? Jawabannya akan Anda dapat setelah Anda memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya.  Objeknya adalah karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.

Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

  • Hak Cipta;
  • Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :
  • Paten;
  • Merek;
  • Desain Industri;
  • Desain Tata Letak Sirkuit terpadu;
  • Indikasi Geografis; dan
  • Rahasia Dagang.

Apa perbedaannya? Mari kita bahas satu per satu.

    1. HAK CIPTA

Adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.

    1. PATEN

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Sementara itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.

    1. MEREK

Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    1. DESAIN INDUSTRI

Desain Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    1. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sementara Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

So, Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

    1. RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha.

Yang wajib dicatatkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomi.

Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan (wanprestasi) untuk menjaga rahasia dagang tersebut.

    1. INDIKASI GEOGRAFIS

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik terntentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Bagaimana? Sudah cukup paham tentang perbedaan dari beragam Hak Kekayaan Intelektual di atas? So, lindungi ide-ide dan kreasi yang telah Anda ciptakan agar bisnis Anda semakin nyaman dan terproteksi dari sisi hukum.

Masih bingung ? Pro Legal dapat membantu Anda, segera hubungi kami melalui tombol diawah ini. kami siap membantu Anda!

Author :
TC-SAP

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in